"Untuk kasus di Kabupaten Supiori, tersangkanya jadi dua, SS dan JFW," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (20/4).
Keduanya dinyatakan sebagai tersangka sejak pekan lalu
BACA JUGA: F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU
Dikatakan Johan, mereka sudah dilarang pergi ke luar negeri (cekal) sejak beberapa waktu lalu.Adapun modus dari korupsi ini adalah dengan menggelembungkan proyek (mark up)
Ancaman hukuman maksimal yang akan dihadapi keduanya adalah penjara seumur hidup
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Papua, KPK Geledah Empat Lokasi
Perhitungan awal KPK, tambah Johan, total nilai proyek rumah dinas dan pasar itu lebih dari Rp 100 miliarPasar Supiori sendiri terletak di Kampung Masram, di distrik Supiori Timur
BACA JUGA: SMUN 70 Waspadai Kebocoran Soal
Pasar yang lebih menyerupai mal ini dibangun dengan menghabiskan dana Rp 80 miliar.Untuk menguatkan pembuktian, KPK pada hari ini telah menggeledah empat lokasi di JakartaTempat tersebut di antaranya kantor dan rumah tersangkaJohan belum memastikan apakah penggeledahan akan dilakukan pula di Papua(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Gaji, Ratusan Buruh Perempuan Demo
Redaktur : Tim Redaksi