Bupati Supiori Juga Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 20 April 2009 – 16:16 WIB
JAKARTA - Bupati Supiori, Papua, Jules F Warikar, akhirnya ikut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi pembangunan pasar dan rumah dinas di daerah tersebutBersama rekanan proyek Suryadi Santosa, Jules diduga telah merugikan negara mencapai Rp 40 miliar selama tahun anggaran 2006 sampai 2008.

"Untuk kasus di Kabupaten Supiori, tersangkanya jadi dua, SS dan JFW," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (20/4).

Keduanya dinyatakan sebagai tersangka sejak pekan lalu

BACA JUGA: F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU

Dikatakan Johan, mereka sudah dilarang pergi ke luar negeri (cekal) sejak beberapa waktu lalu.

Adapun modus dari korupsi ini adalah dengan menggelembungkan proyek (mark up)
Atas perbuatan itu, KPK telah menjerat kedua tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal yang akan dihadapi keduanya adalah penjara seumur hidup

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Papua, KPK Geledah Empat Lokasi

Perhitungan awal KPK, tambah Johan, total nilai proyek rumah dinas dan pasar itu lebih dari Rp 100 miliar
Nilai Rp 40 miliar merupakan uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Pasar Supiori sendiri terletak di Kampung Masram, di distrik Supiori Timur

BACA JUGA: SMUN 70 Waspadai Kebocoran Soal

Pasar yang lebih menyerupai mal ini dibangun dengan menghabiskan dana Rp 80 miliar.

Untuk menguatkan pembuktian, KPK pada hari ini telah menggeledah empat lokasi di JakartaTempat tersebut di antaranya kantor dan rumah tersangkaJohan belum memastikan apakah penggeledahan akan dilakukan pula di Papua(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Gaji, Ratusan Buruh Perempuan Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler