Dalam pandangan F-PDIP yang dibacakan juru bicaranya, Agustinus Clarus, disebutkan alasan mengapa fraksinya menolak Perppu yang mengatur tentang perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan contreng lebih satu kali itu disetujui menjadi UU
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Papua, KPK Geledah Empat Lokasi
Pertama, karena penerbitan Perppu tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan konstitusi, yakni adanya kegentingan yang memaksaBACA JUGA: SMUN 70 Waspadai Kebocoran Soal
Alasan lainnya, karena Perppu ternyata tidak efektif sebagai payung hukum KPU untuk memperbaiki data pemilih, lantaran faktanya DPT masih kacau."Alasan Perppu untuk kepentingan yang memaksa, patut dipertanyakan
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan itu, hadir antara lain Mendagri Mardiyanto, perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang, serta Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh.
Agustinus pun memaparkan pandangan fraksinya mengenai proses pemilu legislatif 9 April lalu
BACA JUGA: Tuntut Gaji, Ratusan Buruh Perempuan Demo
Dikatakannya, semua tahapan pemilu itu banyak masalahSecara khusus, mereka juga menyoroti kinerja KPU yang gampang mengubah jadwal dan prosedur administrasi penyelenggaraan pemiluBuruknya data DPT juga disinyalir F-PDIP sebagai bentuk manipulasi yang bertujuan untuk melakukan kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.Namun, meskipun ada penolakan dari PDIP, lantaran fraksi-fraksi yang lain justru menyetujuinya, maka keputusan resmi Komisi II adalah akan tetap membawa RUU tentang Perppu tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI di kemudian hari(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan CPNS Dilematis
Redaktur : Tim Redaksi