F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU

Senin, 20 April 2009 – 15:30 WIB
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR menolak RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2008, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi Undang-UndangSikap partai oposisi ini berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya yang menyatakan persetujuannya lewat pandangan mini fraksi, yang digelar di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Senin (20/4).

Dalam pandangan F-PDIP yang dibacakan juru bicaranya, Agustinus Clarus, disebutkan alasan mengapa fraksinya menolak Perppu yang mengatur tentang perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan contreng lebih satu kali itu disetujui menjadi UU

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Papua, KPK Geledah Empat Lokasi

Pertama, karena penerbitan Perppu tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan konstitusi, yakni adanya kegentingan yang memaksa
Selain itu, penerbitan Perppu tidak disertai adanya naskah akademis

BACA JUGA: SMUN 70 Waspadai Kebocoran Soal

Alasan lainnya, karena Perppu ternyata tidak efektif sebagai payung hukum KPU untuk memperbaiki data pemilih, lantaran faktanya DPT masih kacau.

"Alasan Perppu untuk kepentingan yang memaksa, patut dipertanyakan
Perppu itu tidak memenuhi syarat substansi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, maka harus ditolak," cetus Agustinus.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan itu, hadir antara lain Mendagri Mardiyanto, perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang, serta Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh.

Agustinus pun memaparkan pandangan fraksinya mengenai proses pemilu legislatif 9 April lalu

BACA JUGA: Tuntut Gaji, Ratusan Buruh Perempuan Demo

Dikatakannya, semua tahapan pemilu itu banyak masalahSecara khusus, mereka juga menyoroti kinerja KPU yang gampang mengubah jadwal dan prosedur administrasi penyelenggaraan pemiluBuruknya data DPT juga disinyalir F-PDIP sebagai bentuk manipulasi yang bertujuan untuk melakukan kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.

Namun, meskipun ada penolakan dari PDIP, lantaran fraksi-fraksi yang lain justru menyetujuinya, maka keputusan resmi Komisi II adalah akan tetap membawa RUU tentang Perppu tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI di kemudian hari(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan CPNS Dilematis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler