JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwaDalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Warikar didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,58 miliar.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-20/24/10/2009 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarjono Turin, Warikar didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan penunjukan langsung kepada PT Multi Makmur Jaya Abadi sebagai rekanan Pemda Supriori dalam sejumlah proyek Pemda.
Adapun proyek-proyek itu adalah pembangunan Pasar Sentral tahap I, II, III, pembangunan pasar Induk Tahap I dan II, pembangunan terminal induk tahap I dan II, proyek pembangunan rumah dinas type 96,72, 24, serta pembangunan mes pegawai type 36 sebanyak 10 unit
BACA JUGA: Poligami Tak Pahami Perempuan
Proyek-proyek itu, menurut Jaksa, didanai dengan APBD Supriori selama tiga tahun sejak 2006 hingga 2008Dalam dakwaanya JPU KPK menguraikan, JF Warikar pada Oktober 2005 bertemu dengan Suryadi Sentosa selaku pengusaha dari PT MMJA di Batam
BACA JUGA: SBY: Pertajam Peranan di Internasional
Konsep pembangunan di Batam, beber JPU, akan diterapkan di Supriori"Selanjutnya pada Desember 2005, terdakwa (JF Warikar) bertemu saksi Misbahudin di Makasaar
BACA JUGA: Pidato SBY Diganggu Mahluk Halus
Saksi ditunjuk sebagai konsultan tanpa mekanisme lelang," beber Sarjono Turin saat membacakan dakwaan.Karenanya jaksa menganggap penunjukan langsung dalam proyek Pemda Supriori itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahDalam surat dakwaan Jaksa juga menganggap JF Warikar telah memerintahkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD Kabupaten Supriori.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agusten itu, JW Warikar didakwa telah memperkaya diri dari proyek-proyek pembangunan di Pemda Supriori itu. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 12, 75 miliar, dan memperkaya PT MMJA sebesar Rp 23,83 miliar, dan saksi Misbahuddin (konsultan perencanaan dan pengawasan proyek) Rp 3,85 miliar," urai Sarjono.
Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dalam dakwaan primairnya menjerat JF Warikar dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidanaSedangkan dakwaan subsidairnya, perbuatan JF Warikar itu diancam dengan pidana seperti diatur pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Madu Tiga Nasrudin Siap Kumpul
Redaktur : Antoni