Hal itu diungkapkan Taufik Yuliantoro selaku saksi ahli dari kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan yang melakukan audit atas APBD Natuna tahun 2004
BACA JUGA: Pansus Belum Agendakan Panggil SBY
"SKO tidak bisa digunakan sebelum pengesahan APBD," tandas Taufik.Selain Taufik, saksi ahli yang dihadirkan lainnya adalah Cecilia Angel dan Andi Rahmat
BACA JUGA: Ical Bantah Ingin Copot Menkeu
"SK itu tidak ada gunanya," lanjut Taufik.Dalam kesempatan itu Taufik juga mengaku telah menerliti rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang dari APBD NAtuna tahun 2004 itu
BACA JUGA: Stok Pertamina Aman, Kebakaran Bisa Diatasi
"Awalnya kita cek ke rekening SuryantoKemudian kita cek ke 29 rekening penerima uang dari Suryanto termausk rekening Jarmin (mantan Kasubag Keuangan), Darwis (staf DPRD Natuna) dan Subandi," ujar Taufik.Dalam kesempatan itu tim penasehat hukum Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi sempat mempertanyakan mengapa Taufik selaku auditor dan pemeriksa tidak meminta klarifikasi langsung ke Hamid dan Daeng ketika melakukan auditPertanyaan serupa juga disampaikan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Dudu Duswara
"Saudara saksi pernah menemui kedua terdakwa untuk klarifikasi?" tanya Dudu DuswaraMenjawab pertanyaan itu, Taufik mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan"Tidak ada kewajiban untuk itu," ujar Taufik.
Sedangkan Daeng Rusnadi yang diberi kesempatan untuk memberi tangapan atas kesaksian auditor BPK itu malah mengaku binggungAlasannya, perwakilan BPK di Medan justru tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas audit APBD Natuna"Tetapi di laporan BPK Pusat, laporannya itu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ujar Daeng.
SedangkanHamid Hamid Rizal saat diberi kesempatan memberi tanggapan langsung membantah kesaksian Taufik terutama soal perintah ke SuryantoHamid mengaku tidak pernah memerintahkan Suryanto mencairkan uang dan membagi-bagikannya ke pihak lain terutama DPRD NatunaAlasannya, terlalu jauh rentang birokrasinya"Saya paling-paling perintahnya ke SekdaKalau perintah ke Suryanto itu terlalu rendah," ujar Hamid.
Dalam persidangan hari ini, tim penasehat hukum Daeng Rusnadi juga mengajukan sebuah permintaan ke majelis hakimDaeng meminta untuk bisa memiliki pendamping di rumah tahanan Polda Metro JayaAlasannya, karena kondisi fisik dan kesehatannya.
"Kami berharap majelis mengijinkan agar klien kami bisa didampingi selama di lapangan (rumah tahanan) karena keterbatasan kondisinya," ujar salah satu penasehat hukum Daeng.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara korupsi APBD Natuna, Tjokorda Rai Suamba meminta agar tim penasehat hukum daeng seger mengajukan surat permohonannya"Segera saja sampaikan surat permohonannyaSoal dikabulkan atau tidak itu nanti," pinta Tjokorda.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Redaktur : Antoni