Bupati Tahanan KPK Minta Pendamping di Rutan Polda

Keterangan Ahli Pojokkan Terdakwa Korupsi APDB Natuna

Senin, 18 Januari 2010 – 16:40 WIB
JAKARTA - Posisi bupati Natuna nonaktif Daeng Rusnadi dan mantan bupati Natuna Hamid Rizal ssemakin terjepit dengan kesaksian auditor Badan pemeriksa Keuangan yang menjadi saksi ahli pada persidangan dugaan korupsi APBD Natuna tahun 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (18/1)Berdasar keterangan saksi ahli, pencairan uang berdasarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dari Hamid Rizal selaku Bupati Natuna yang turut disetujui Daeng rusnadi selaku Ketua DPRD Natuna sementara APBD belum disahkan adalah suatu pelanggaran.

Hal itu diungkapkan Taufik Yuliantoro selaku saksi ahli dari kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan yang melakukan audit atas APBD Natuna tahun 2004

BACA JUGA: Pansus Belum Agendakan Panggil SBY

"SKO tidak bisa digunakan sebelum pengesahan APBD," tandas Taufik.

Selain Taufik, saksi ahli yang dihadirkan lainnya adalah Cecilia Angel dan Andi Rahmat
Menurut Taufik, pelanggaran lain dalam penggunaan dana Natuna adalah keberadaan surat keputusan (SK) Bupati yang ditandatangani tahun 2008 untuk melengkapi persyaratan administratif penggunaan miliaran uang anggaran intensifikasi dana bagi hasil migas tersebut

BACA JUGA: Ical Bantah Ingin Copot Menkeu

"SK itu tidak ada gunanya," lanjut Taufik.

Dalam kesempatan itu Taufik juga mengaku telah menerliti rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang dari APBD NAtuna tahun 2004 itu
Rekening pertama yang diteliti Taufik adalah milik Suryanto selaku Kabag keuangan Pemkab Natuna

BACA JUGA: Stok Pertamina Aman, Kebakaran Bisa Diatasi

"Awalnya kita cek ke rekening SuryantoKemudian kita cek ke 29 rekening penerima uang dari Suryanto termausk rekening Jarmin (mantan Kasubag Keuangan), Darwis (staf DPRD Natuna) dan Subandi," ujar Taufik.

Dalam kesempatan itu tim penasehat hukum Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi sempat mempertanyakan mengapa Taufik selaku auditor dan pemeriksa tidak meminta klarifikasi langsung ke Hamid dan Daeng ketika melakukan auditPertanyaan serupa juga disampaikan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Dudu Duswara

"Saudara saksi pernah menemui kedua terdakwa untuk klarifikasi?" tanya Dudu DuswaraMenjawab pertanyaan itu, Taufik mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan"Tidak ada kewajiban untuk itu," ujar Taufik.

Sedangkan Daeng Rusnadi yang diberi kesempatan untuk memberi tangapan atas kesaksian auditor BPK itu malah mengaku binggungAlasannya, perwakilan BPK di Medan justru tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas audit APBD Natuna"Tetapi di laporan BPK Pusat, laporannya itu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ujar Daeng.

SedangkanHamid Hamid Rizal saat diberi kesempatan memberi tanggapan langsung membantah kesaksian Taufik terutama soal perintah ke SuryantoHamid mengaku tidak pernah memerintahkan Suryanto mencairkan uang dan membagi-bagikannya ke pihak lain terutama DPRD NatunaAlasannya, terlalu jauh rentang birokrasinya"Saya paling-paling perintahnya ke SekdaKalau perintah ke Suryanto itu terlalu rendah," ujar Hamid.

Dalam persidangan hari ini, tim penasehat hukum Daeng Rusnadi juga mengajukan sebuah permintaan ke majelis hakimDaeng meminta untuk bisa memiliki pendamping di rumah tahanan Polda Metro JayaAlasannya, karena kondisi fisik dan kesehatannya.

"Kami berharap majelis mengijinkan agar klien kami bisa didampingi selama di lapangan (rumah tahanan) karena keterbatasan kondisinya," ujar salah satu penasehat hukum Daeng.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara korupsi APBD Natuna, Tjokorda Rai Suamba meminta agar tim penasehat hukum daeng seger mengajukan surat permohonannya"Segera saja sampaikan surat permohonannyaSoal dikabulkan atau tidak itu nanti," pinta Tjokorda.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler