Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka

Senin, 18 Januari 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1)Mereka berniat mengklarifikasi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi SP yang menyebutkan bahwa Ary berpeluang jadi tersangka berikutnya untuk kasus menghambat, menghalangi, dan menghentikan penyidikan korupsi yang dijeratkan pada Anggodo Widjojo.

"Ary orang pertama sekaligus saksi pelapor terkait adanya kriminalisasi Bibit-Chandra

BACA JUGA: Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR

KPK tak bisa menetapkan Ary sebagai tersangka
Apakah peran Ary mau dinisbikan oleh KPK," tegas Sugeng Teguh Santoso

BACA JUGA: Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum



Jika dipaksakan, lanjut Sugeng, tuduhan Ary sudah menggelapkan uang dan menipu Anggodo, dalam prinsip hukum bisa diartikan nebis in idem (satu kasus diusut berulang-ulang), sehingga menyalahi hukum.

Berkas perkara bahwa Ary telah menipu dan menggelapkan uang Anggodo senilai Rp5,1 miliar, tambah Sugeng, sampai sekarang terhambat di Kejaksaan Agung
Penyidik Bareskrim Mabes Polri tak bisa menunjukkan uang tersebut memang diterima Ary kemudian mengalir ke seorang pria bernama Yulianto, yang sampai kini tak tahu keberadaannya

BACA JUGA: Polri Terkungkung Gaya Lama

"Kasusnya terhambat karena jaksa minta Anggodo lapor ke poisi, kenapa tak dilakukan Bareskrim," tegasnya.

Ary dan tim pengacara datang ke KPK sekitar pukul 13.30 setelah menunggu hampir sejam, Sugeng kemudian diterima juru bicara KPK Johan Budi SPDari pertemuan itu, menurut Sugeng, diperoleh penjelasan bahwa yang dimaksud Johan adalah kemungkinan tersangka secara umumMaksudnya, bukan hanya Ary tapi juga beberapa saksi yang terdengar di rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Agung"Bisa saja Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (AH Ritonga, mantan Wakil Jaksa Agung), dan oknum advokat," jelas Sugeng.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Money Laundering Century Segera Dilimpahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler