"Ary orang pertama sekaligus saksi pelapor terkait adanya kriminalisasi Bibit-Chandra
BACA JUGA: Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR
KPK tak bisa menetapkan Ary sebagai tersangkaBACA JUGA: Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum
Jika dipaksakan, lanjut Sugeng, tuduhan Ary sudah menggelapkan uang dan menipu Anggodo, dalam prinsip hukum bisa diartikan nebis in idem (satu kasus diusut berulang-ulang), sehingga menyalahi hukum.
Berkas perkara bahwa Ary telah menipu dan menggelapkan uang Anggodo senilai Rp5,1 miliar, tambah Sugeng, sampai sekarang terhambat di Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Polri Terkungkung Gaya Lama
"Kasusnya terhambat karena jaksa minta Anggodo lapor ke poisi, kenapa tak dilakukan Bareskrim," tegasnya.Ary dan tim pengacara datang ke KPK sekitar pukul 13.30 setelah menunggu hampir sejam, Sugeng kemudian diterima juru bicara KPK Johan Budi SPDari pertemuan itu, menurut Sugeng, diperoleh penjelasan bahwa yang dimaksud Johan adalah kemungkinan tersangka secara umumMaksudnya, bukan hanya Ary tapi juga beberapa saksi yang terdengar di rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Agung"Bisa saja Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (AH Ritonga, mantan Wakil Jaksa Agung), dan oknum advokat," jelas Sugeng.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Money Laundering Century Segera Dilimpahkan
Redaktur : Tim Redaksi