BACA JUGA: 85 CPNS Gagal Kantongi NIP
Namun, karena Bupati Mura Ridwan Mukti dan wakilnya H Hendra Gunawan tidak hadir, pelantikan pun urung dilaksanakanBACA JUGA: 49 Ribu Rakyat Kebumen Nganggur
Ada apa dan mengapa?Padahal, pelantikan seyogianya digelar Rabu (6/10), di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun karena prosesi pelantikan batal, dia pun meninggalkan kantor Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Sekadar diketahui, Musi Rawas dan Musi Banyuasin masih “bersengketa” soal kepemilikan sumur minyak dan gas (migas) Suban IV yang setahunnya konon bisa menghasilkan Rp400 miliar
BACA JUGA: Bupati Tanggung Biaya Pengobatan Pengungsi
Perseteruan itu sampai ke pengadilan dan Mahkamah AgungGubernur Sumsel Alex Noerdin yang juga mantan Bupati Muba itu pernah memfasilitasi pertemuan kedua kabupaten tersebutNamun, Bupati Mura melakukan aksi walkout saat pertemuan di Kemendagri di Jakarta.Apakah ada hubungan kasus itu dengan pelantikan Sekda Mura atau tidak? Belum bisa diketahui pasti motifnyaWalaupun pelantikan Sekda Mura oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin itu, dijadwalkan pukul 15.00 WIBSebelum waktunya, satu per satu pejabat teras di lingkup Pemprov Sumsel hadir mengenakan jas dan setelan acara resmi kenegaraanSementara Sulaiman Kohar dan istrinya sudah menempati posisinya.
Namun, pukul 14.45 WIB, wartawan melihat calon Sekda Mura tersebut didekati Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Robby Kurniawan SSTP MSiSejurus kemudian, Sulaiman Kohar bersama Robby berjalan menuju lantai dua kantor Pemprov Sumsel, ke ruang Gubernur SumselTerlihat mengiring Plt Sekda Sumsel Yusri Effendi Ibrahim.
Lima menit kemudian, Sulaiman Kohar turun kembali bersama Plt Karo Humas dan Protokol Pemprov SumselDiketahui kemudian bahwa acara pelantikan ditundaPara pejabat teras Pemprov Sumsel pun perlahan “bubar jalan” meninggalkan ruangan pelantikan
Plt Karo Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Robby Kurniawan SSTP MSi, menjelaskan, segala sesuatu terkait pelantikan kemarin sebenarnya sudah disiapkan“SK pelantikannya pun sudah ditekenHanya saja, syaratnya kepala daerah atau wakilnya harus hadirKarena tidak ada yang hadir, pelantikan Sekda Mura akan dijadwalkan kembali,” jelasnya.
Bupati Mura H Ridwan Mukti dan wakilnya H Hendra Gunawan memang tidak terlihat di pemprovBelum diketahui apa penyebab keduanya tidak hadirHanya isu yang beredar, keduanya tidak mau pelantikan di Pemprov SumselDan itu, tak lepas kaitannya dengan kasus sengketa Suban IV antara Pemkab Mura dan Pemkab Musi Banyuasin
Wartawan juga tidak berhasil mendapatkan keterangan apapun dari calon Sekda Mura Sulaiman KoharSementara Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin tak terlalu banyak komentar menanggapi batalnya pelantikan tersebut“Kita akan jadwalkan kembali,” ungkapnya sembari tersenyumIa tidak mau gamblang mengungkapkan alasan penundaan pelantikan tersebut.
Bupati Mura Ridwan Mukti dikonfirmasi soal ketidakhadirannya via handphone selulernya baik melalui sms maupun telepon langsung tidak ada jawabanHanya, Kabag Humas Pemkab Mura, Kgs Effendi Feri, mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan calon Sekda H Sulaiman KoharIntinya, ia maklum dengan penundaan tersebut
“Pak Sulaiman juga mengucapkan terima kasih atas ucapan selamat pelantikan yang dimuat di sejumlah media,” kata EffendiMenurut dia, yang memberikan ucapan selamat di media tak hanya para kepala SKPD Mura, dan kolega Sulaiman lainNamun, juga Bupati H Ridwan Mukti dan wakilnya H Hendra Gunawan
Soal kapan Setda Mura bakal dilantik, Effendi mengaku tidak tahu pasti“Silakan koordinasi dengan Pemprov SumselMereka yang lebih berkompeten,” tandasnya
Sekadar mengingatkan, sengketa kepemilikan sumur minyak dan gas (migas) Suban IV antara Mura dan Muba berlanjut ke Mahkamah Agung (MA)Tim kuasa hukum Pemkab Muba yang dikoordinatori Bambang Hariyanto SH MH resmi menggugat Permendagri sumur penghasil migas senilai Rp400 miliar per tahun ke MAIntinya, mereka mendesak MA membatalkan Permendagri No 63/2007 tentang Penetapan Mura sebagai daerah penghasil atas sumur gas bumi Suban IV.
Dikatakannya, permohonan judicial review diajukan atas tiga alasanPertama, Permendagri melanggar UU, Permendagri dibuat dengan cara tak prosedural, dan ketiga Permendagri dinilai sangat merugikan Muba, karena berpengaruh pada penghasilan daerah dan kepentingan warga Muba
Posisi Gubernur Sumsel sendiri sebagai penengahBahkan, Gubernur pernah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar membagi kekayaan itu, 50:50Tim Kemendagri sendiri sudah turun ke lapangan
Lantik atau Usul Baru
Sementara itu, batalnya pelantikan Sekda Mura mendapat perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenek menyatakan, bila benar Sekda itu tak jadi dilantik maka persoalannya menjadi anehLantaran, calon sekda diusul oleh bupati, yang dilanjutkan rekomendasinya oleh gubernurSetelah itu diterbitkan surat rekomendasi oleh Mendagri.
“Kalau Bupati dan Wabupnya tidak hadir karena tidak setuju dengan calon sekda, itu sangat anehMereka yang menjaringSetelah itu, gubernur mengusulkan tiga nama kepada Mendagri untuk diberi penilaian dan rekomendasi,” tuturnya
Mendagri, tambah dia, hanya menilai tiga nama yang diusul oleh gubernur untuk dijadikan sekda“Saya berbicara soal mekanisme dan prosedural,” kata Donny kepada Sumeks (JPNN) Rabu malam.
Namun, kalau alasan gagal pelantikan lantaran ketidakhadiran bupati dan wakil bupati, itu masalah etika“tanpa dihadiri bupati/wakil bupati, sebetulnya pelantikan bisa dilakukan,” tukasnya.(46/05/07/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Ditaksir Rp 7 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi