Bupati Talaud Diminta Bersaksi di MK

Rabu, 25 Agustus 2010 – 22:10 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pemohon pasangan cagub-cawagub Sulut Elly E Lasut (E2L)-Hendriata Wulur (HW), Irianto Subiakto, ngotot untuk menghadirkan principle (klien)-nya sebagai saksi, dalam persidangan ketiga yang akan digelar esok, Kamis (26/8)Menurut Irianto, perlunya E2L hadir adalah untuk mengungkapkan intimidasi yang dialaminya sebelum dan selama proses Pilkada Sulut.

"Kami mohon izin, agar majelis hakim konstitusi memerintahkan agar principle kami Bapak Elly Lasut yang juga Bupati Talaud, untuk hadir bersaksi di MK

BACA JUGA: Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi

Sebab, sampai saat ini Pak Elly-nya masih ditahan di Rutan Malendeng, meski dalam pra-peradilan harusnya principle kami sudah dibebaskan," tutur Irianto, dalam persidangan sengketa Pilkada Gubernur Sulut di gedung MK, Rabu (25/8).

Kehadiran Elly, menurut Irianto lagi, akan memberikan bukti kalau ada kerjasama antara pihak terkait (pasangan Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil), serta termohon (KPU Sulut), yang telah melakukan pelanggaran sistematik sehingga mempengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut tiga tersebut
"Pak Elly juga akan menceritakan bagaimana beliau dipaksakan harus mundur, dan kalau maju terus akan ditetapkan (sebagai) tersangka dan kemudian ditahan," ucapnya.

Meski permintaan kuasa hukum pemohon ini dirasa tidak mungkin mengingat waktu sidangnya sangat mepet, namun Ketua Panel Hakim MK Achmad Sodiki, memberikan kesempatan untuk pengajuannya

BACA JUGA: Akhir 2010, Pasokan Listrik Jakarta Bertambah 600 MW

"Silakan diajukan, tapi harus mengajukan permohonan dulu ke majelis
Karena besok sidangnya, jadi harus cepat permohonannya diajukan, sebab masih harus diproses lagi di MK," terang Achmad, yang diiyakan anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono

BACA JUGA: Korupsi Dinilai sebagai Dosa Sosial Tak Terampuni

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Siap Back-up Pegawai KKP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler