"Kami mohon izin, agar majelis hakim konstitusi memerintahkan agar principle kami Bapak Elly Lasut yang juga Bupati Talaud, untuk hadir bersaksi di MK
BACA JUGA: Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Sebab, sampai saat ini Pak Elly-nya masih ditahan di Rutan Malendeng, meski dalam pra-peradilan harusnya principle kami sudah dibebaskan," tutur Irianto, dalam persidangan sengketa Pilkada Gubernur Sulut di gedung MK, Rabu (25/8).Kehadiran Elly, menurut Irianto lagi, akan memberikan bukti kalau ada kerjasama antara pihak terkait (pasangan Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil), serta termohon (KPU Sulut), yang telah melakukan pelanggaran sistematik sehingga mempengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut tiga tersebut
Meski permintaan kuasa hukum pemohon ini dirasa tidak mungkin mengingat waktu sidangnya sangat mepet, namun Ketua Panel Hakim MK Achmad Sodiki, memberikan kesempatan untuk pengajuannya
BACA JUGA: Akhir 2010, Pasokan Listrik Jakarta Bertambah 600 MW
"Silakan diajukan, tapi harus mengajukan permohonan dulu ke majelisBACA JUGA: Korupsi Dinilai sebagai Dosa Sosial Tak Terampuni
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Siap Back-up Pegawai KKP
Redaktur : Tim Redaksi