"Hari ini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri
BACA JUGA: Nyalakan Lampu, Blaarrrrrr.....!
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setiap berkas yang sudah dinyatakn lengkap dan siap disidangkanSebelum ditahan, Elly menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut
BACA JUGA: Trauma Gas, Kembali ke Kayu Bakar
Setelah diperiksa beberapa jam, Elly langsung ditahan dan digelandang di LP Malendeng.Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto sendiri menyatakan, penahanan Elly sudah sesuai prosedur
"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka
BACA JUGA: Napi di Medan Disuruh Buka Rekening Tabungan
Kalau sekarang ditahan karena sudah P21 itu sudah sesuai aturan hukum dan itu tidak melanggar," tuturnya.Elly terjerat kasus penyimpangan dana APBD Talaud dan ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut sekitar akhir Februari 2010April 2010, Presiden SBY menerbitkan Surat Izin Pemeriksaan atas nama Elly.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Otsus Masih Sebatas Label
Redaktur : Tim Redaksi