Bupati Talaud Resmi Ditahan

Selasa, 20 Juli 2010 – 13:53 WIB
Elly Lasut. Foto: Manado Post/JPNN
MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Talaud, Elly Lasut hari ini (Selasa, 20/7)Penahanan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA ini, menurut Kajati Sulut Arnold Angkouw karena berkas Elly Lasut itu sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke pengadilan.

"Hari ini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri

BACA JUGA: Nyalakan Lampu, Blaarrrrrr.....!

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setiap berkas yang sudah dinyatakn lengkap dan siap disidangkan
Sehingga tersangka harus ditahan," kata Arnold yang dihubungi, Selasa (20/7).

Sebelum ditahan, Elly menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut

BACA JUGA: Trauma Gas, Kembali ke Kayu Bakar

Setelah diperiksa beberapa jam, Elly langsung ditahan dan digelandang di LP Malendeng.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto sendiri menyatakan, penahanan Elly sudah sesuai prosedur
Di mana itu menjadi kewenangan pihak Kejati.
"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka

BACA JUGA: Napi di Medan Disuruh Buka Rekening Tabungan

Kalau sekarang ditahan karena sudah P21 itu sudah sesuai aturan hukum dan itu tidak melanggar," tuturnya.

Elly terjerat kasus penyimpangan dana APBD Talaud dan ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut sekitar akhir Februari 2010April 2010, Presiden SBY menerbitkan Surat Izin Pemeriksaan atas nama Elly.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Otsus Masih Sebatas Label


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler