Bupati Tanggamus Samsul - Nuzul Melenggang ke Pilkada 2018

Minggu, 07 Januari 2018 – 13:15 WIB
Bupati Tanggamus, Samsul Hadi (kiri) kembali maju menjadi calon bupati pada Pilkada 2018 dengan menggandeng mantan kader PDIP, Nuzul Irsan sebagai wakilnya. Foto: Dok. Ist

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Tanggamus, Samsul Hadi kembali melenggang menjadi calon bupati pada Pilkada 2018 dengan menggandeng mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nuzul Irsan sebagai wakilnya.

“Alhamdulillah, dukungan kepada kami sudah cukup dan dominan,” ungkap Nuzul Irsan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/1/2018).

BACA JUGA: Hasto Sebut Rival PDIP di Pilkada Jatim Halalkan Segala Cara

Menurut Nuzul, dia dan Samsul Hadi sudah mengantungi dukungan resmi dari PPP 4 kursi di DPRD Tanggamus, Gerindra 4 kursi, Hanura 3 kursi, PKB 2 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, dan PAN 5 kursi.

Dukungan 23 kursi dari partai politik di DPRD ini sudah melampaui syarat formal 9 kursi yang dimiliki pasangan Samsul-Nuzul untuk mendaftar ke KPU.

BACA JUGA: Birokrat Berpengalaman Ini Bakal Memenangi Pilkada Maltra

Partai lain yang diharapkan Nuzul mendukungnya adalah PDIP 11 kursi, PKS 3 kursi, dan Partai Nasdem 3 kursi.

Jika partai politik yang sekarang belum mendukung Samsul-Nuzul mengusung calon lain maka akan terjadi head to head di Tanggamus. Dan, kemungkinan besar, lawan yang dihadapi Samsul-Nuzul adalah Dewi Handajani, istri mantan bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, yang sekarang menjadi terpidana.

BACA JUGA: Minggu ini, PDIP Umumkan Cagub Jabar, Jateng hingga Kaltim

Bambang Kurniawan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setela divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017.

Bambang divonis karena terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp 943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Taun 2001 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perantau Lampung yang bermukim di Jakarta berharap, masyarakat Tanggamus untuk tidak memilih calon kepala daerah mereka yang memiliki rekam jejak buruk.

“Tolong lihat rekam jejak suami atau istri si calon. Jika pernah tersandung perkara korupsi jangan dipilih karena ada potensi mereka akan mengulang lagi,” kata, Wagiyo, perantau Lampung di Jakarta.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Kesulitan Bentuk Dream Team demi Jago-jagonya di Pilkada


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler