Bupati Tangerang Berharap UU Cipta Kerja Segera Diterapkan

Kamis, 05 November 2020 – 13:56 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Adityawarman/Antara

jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan.

Hal itu mengingat wilayah Kabupaten Tangerang dan Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan

“Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata pria yang karib disapa Zaki dalam seminar daring bertajuk 'Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja' yang digelar PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (3/11).

Zaki menguraikan, di Kabupaten Tangerang terdapat kurang lebih 4 ribu industri, dari industri rumahan sampai industri besar.

BACA JUGA: 2 Pelajar Perempuan Berkenalan dengan Lelaki, Dibawa ke Hotel, Hanya Dikasih Rp 50 Ribu

Menurutnya, industri yang ada di Kabupaten Tangerang mayoritas adalah sektor padat karya. Mereka terdampak pandemi covid-19.

“Bedasarkan info dan data terakhir, sudah sekitar 3.000 karyawan atau buruh yang di-PHK dan hampir 9.000 yang dirumahkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Begini Cara Pelaku Membantai Guru Ngaji Atikotul Mahya, Sadis, Keji

Menurut Zaki, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Mengingat, saat ini penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan dengan banyaknya PHK. Belum lagi ditambah kemunculan angkatan kerja baru.

Untuk mengatasi persoalan itu atau menciptakan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya.

Zaki menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.

“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” kata Zaki.

Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, menurut Zaki, pihaknya menyadari kebutuhan akan percepatan investasi. Itu dia dalami melalui banyak diskusi yang panjang baik melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan diskusi-diskusi langsung dengan pemangku kebijakan seperti kementerian dan anggota DPR RI.

Meski melalui diskusi yang panjang dan alot dalam tubuh APKASI, namun menurut Zaki, pada akhirnyaAPKASI bisa menerima UU Cipta Kerja dalam rangka mendukung percepatan proses perizinan investasi yang ada di Indonesia.

“Kondisi ini membuat kami mendukung upaya segera disahkannya UU Cipta Kerja ini,” ungkap Zaki.

Terlepas dari adanya pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja, dikatakan Zaki, diperlukan adanya terobosan yang bisa dilakukan pemerintah pusat untuk mengatasi berbagai macam masalah yang dihadapi saat ini seperti tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja serta rumitnya berinvestasi di daerah.

“Pasal-pasal terkait perizinan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja. Itu menyederhanakan dan memangkas lapisan-lapisan birokrasi dari tingkat daerah tingkat dua, provinsi hingga pusat,” beber Zaki.

Meski ada kebutuhan investasi yang mendesak, kata Zaki, perlindungan dan jaminan bagi  buruh tetap terjaga dalam UU Cipta Kerja. Dia meluruskan sejumlah kesalahpahaman penolak UU Cipta Kerja terkait beberapa poin.

“Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), seperti tidak ada cuti dan upah minimum dan lain sebagainya itu tidak benar,” Zaki meluruskan.

Zaki juga meluruskan kekeliruan yang tidak berdasar lain yang dipahami masyarakat tentang UU Cipta Keja. Seperti soal outsourcing dan soal isu muluskan tenaga kerja asing (TKA).

“Selama TKA ini memiliki kemampuan lebih dan spesifik yang tidak dimiliki pekerja kita serta dibutuhkan oleh industri, tentu kami harus mengizinkan mereka masuk,” kata Zaki.

Menurutnya, TKA masuk ke Indonesia harus ada transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA yang berkualifaksi kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia.

Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh.

“UMK di Kabupaten Tangerang kurang lebih sudah Rp 4.168.000. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir Rp 4 jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki. (rhs/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler