UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan

Rabu, 04 November 2020 – 10:26 WIB
Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam Vierual Expo Hantaru 2020, Selasa (3/11). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa kebutuhan akan lahan terus meningkat.

Menurutnya, kebutuhan akan tanah untuk pelaksanaan pembangunan maupun perkembangan perekonomian berpengaruh pada kebijakan pemerintah di bidang pengadaan pertanahan.

BACA JUGA: Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Perlu Pelibatan Lintas Sektoral

"Selama ini dikenal adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut,” ujar Himawan dalam talk show Virtual Expo Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2020 yang mengangkat tema Bank Tanah di Masa Depan, Selasa, (03/11/2020).

Himawan menambahkan, pemerintah harus dapat menyediakan cadangan tanah untuk kepentingan pembangunan ke depan. Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menyediakan terobosan dalam bidang pertanahan dengan mengenalkan lembaga bernama Bank Tanah.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Peran Penilai Tanah Semakin Penting

“Tentu saja pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada. Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk badan Bank Tanah," ujarnya.

Himawan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN itu menambahkan, Bank Tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

BACA JUGA: Menteri ATR Tegaskan UU Cipta Kerja Jadikan Tata Ruang sebagai Panglima

Selain itu, Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Lebih lanjut Himawan mengatakan, dalam rangka mendukung investasi, Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk membantu kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

"Bank Tanah di masa depan ini diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya,” tutur Himawan dalam talks how yang dipandu Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo tersebur.

“Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi," pungkas Himawan.

Pada kesempatan sama, Perdananto mengharapkan talk show tersebut membuka wawasan seluruh masyarakat mengenai Bank Tanah yang selama ini masih samar atau belum jelas. Dia juga mengharapkan acara itu memberikan pemahaman tentang arah ke depan dalam rencana pengembangan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan ekonomi.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler