jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016, tidak banyak komentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11).
Saat dikonfirmasi soal sangkaan yang dijeratkan kepadanya, ia menolak memberikan jawaban.
BACA JUGA: Mantan Hakim MK Bantah Terlibat Kasus Bupati Buton
"Saya tidak tahu. Sudah, tanya saja sama lawyer," kata Bambang di kantor KPK, Rabu (2/11) sore.
Pengacara Bambang, Samsul Huda mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk mendalami bagaimana peran bupati dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Selebaran Seruan Jihad 4 November Sudah Menyebar
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami permintaan uang oleh oknum DPRD Tanggamus.
"Kemudian, DPRD selama ini dalam pembahasan anggaran itu kan kaitannya dengan permintaan sejumlah uang, itu pasti," kata dia di kantor KPK, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Praperadilan Irman Gusman Kandas, KPK: Mau Apalagi?
Dia membenarkan, ada permintaan uang oleh oknum DPRD kepada kliennya. "Ada beberapa orang, lupa namanya," katanya.
Samsul mengatakan, mereka itu selalu meminta uang kepada sang bupati.
Karenanya ia menyerahkan semuanya kepada penyidik komisi antirasuah untuk melakukan pendalaman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak akan Selamatkan Maruli Hutagalung
Redaktur : Tim Redaksi