Mantan Hakim MK Bantah Terlibat Kasus Bupati Buton

Rabu, 02 November 2016 – 20:02 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, tidak tahu jika ada lobi-lobi oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar dengan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun. 

"Saya tidak pernah lihat. Rumahnya Akil juga saya tidak lihat," kata Alim usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/11). 

BACA JUGA: Selebaran Seruan Jihad 4 November Sudah Menyebar

Alim digarap sebagai saksi suap sengketa Pilkada Buton 2011 yang menjerat Samsu Umar.  Alim mengaku dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik komisi antirasuah.  "Ada 14 atau berapa tadi. Biasa saja," katanya.

Alim dan mantan Hakim MK Hamdan Zoelva merupakan anggota panel yang dipimpin Akil saat menyidangkan sengketa Pilkada Buton. Dia mengaku, saat itu tidak ada perbedaan pendapat hakim dalam pengambilan putusan. "Seingat saya tidak ada yang di-setting," tegasnya. 

BACA JUGA: Praperadilan Irman Gusman Kandas, KPK: Mau Apalagi?

MK memutuskan mengabulkan gugatan Samsu Umar. MK memerintahkan KPUD melakukan verifikasi faktual dan administrasi dua pasangan lain dan memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang. 

Hasil pemilihan ulang, pasangan Samsu Umar-La Bakry terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton. Sekitar Juli 2012,  advokat Arbab Paproeka menghubungi Samsu menyampaikan permintaan Akil agar menyediakan Rp 6 miliar. Namun, Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tak akan Selamatkan Maruli Hutagalung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Sarankan Salah Satu Komisionernya Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler