jpnn.com - JAKARTA - Upaya mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman lepas dari jeratan hukum kasus suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, kandas.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya, Rabu (2/11) menolak gugatan yang diajukan senator asal Sumatera Barat itu.
BACA JUGA: KPK Tak akan Selamatkan Maruli Hutagalung
Terkait ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasa-biasa saja menanggapi penolakan itu. Sebab, dari awal komisi antirasuah sudah yakin bahwa gugatan yang dilayangkan Irman tidak akan mempan untuk memengaruhi proses penyidikan KPK.
"Ya, kami tahu dari awal memang kalau itu pasti ditolak. OTT (operasi) tangkap tangan itu tidak mungkin (lepas), mau praperadilan apalagi?" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu (2/11) sore.
BACA JUGA: Komnas HAM Sarankan Salah Satu Komisionernya Mundur
Selain itu, kata dia, pemberkasan kasusnya juga sudah rampung dan telah dilimpahkan ke penuntutan. Irman dan dua penyuapnya, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, akan segera disidangkan.
"Jadi, lebih baik beliau membuktikan kesalahan atau tidaknya itu di sidang nanti. Itu yang kami harapkan," kata purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini.
BACA JUGA: Bu Rini Pecat Dirops Pelindo III
Hakim Wayan sebelumnya menyatakan permohonan praperadilan Irman gugur dengan segala akibat hukumnya karena berkas penyidikan sudah masuk ke Pengadilan Tipikor dan diberikan nomor perkara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Ada yang Bilang Lebih Mulia Ahok Menyerahkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi