Bupati Tapsel Dituding Abaikan UU Pemekaran

Selasa, 01 September 2009 – 19:28 WIB

JAKARTA -- Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Ongku Parmonangan Hasibuan dituding telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 37 dan 38 Tahun 2007 yang menetapkan Sipirok sebagai ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Berdasarkan UU 37 dan 38 Tahun 2007, Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi tiga bagian, yaitu Kabupaten Padang Lawas dengan ibukota Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan ibukota Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk dengan ibukota Sipirok," ujar Faisal Reza Pardede selaku Naposo Nauli Bulung Napa-napa Ni Sibualbuali (NNBS/pimpinan masyarakat adat) Sumatera Utara, usai mengadukan Bupati Tapsel Ongku Parmonangan Hasibuan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (1/9).

Merujuk Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut, lanjut NNBS, ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di Sipirok yang dilaksanakan paling lama 18 bulan sejak UU disahkan“Faktanya di lokasi hingga kini atau 24 bulan sejak UU ditetapkan, Bupati Tapanuli Selatan tidak serius merealisasikan pemindahan ibukota ke Sipirok karena pusat pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan masih di Padang Sidempuan.”

Karena tidak serius merealisasikannya, Faisal Reza Pardede menganggap Bupati secara sengaja telah mengabaikan UU 37 dan 38/2007, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) tersebut

BACA JUGA: Ditunggu, Revisi Anggaran Dinas PU Sulut

"Perkembangan terkini justru bupati mengalihkan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Desa Tolang dalam kawasan Maragordong di perbatasan Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, bupati mengajukan lahan seluas 275 ha dalam kawasan tersebut kepada Menteri Kehutanan untuk merintis pengalihan ibukota berdasarkan surat Bupati Tapanuli Selatan nomor 011/68/2008 serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Sipirok


“Ongku Parmonangan Hasibuan, selaku Bupati Tapanuli Selatan, telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan UU dan sengaja melanggar sumpah/janji jabatannya

BACA JUGA: Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut

Dia seharusnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menantang hukum,” tegas Faisal
Dia juga mengutip pernyataan Bupati Tapanuli Selatan Tanggal 11 Februari 2009, yang menyatakan, pelanggaran terhadap UU 37 dan 38/2007 tidak mempunyai sanksi hukum dan pidana karena hanya bersifat pengaturan saja.

Sementara anggota PAH I DPD, asal Sumatera Utara Yoppie Sangkot Batubara, berjanji akan mengirim surat kepada Mendagri Mardiyanyo untuk mempertanyakan pelaksanaan UU tersebut

BACA JUGA: Kalbar Kekurangan Perawat dan Dokter Anak

“DPD mendukung penolakan ini karena mengalihkan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Desa Tolang.” (fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Meluas, Kalteng Perpanjang Hujan Buatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler