Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut

Terkait Pengembalian Jabatan Wagub dan Plt Wako Manado

Selasa, 01 September 2009 – 15:16 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Freddy H Sualang dan Abdi Buchari dalam kasus Manado Beach Hotel (MBH), serta memerintahkan pengembalian jabatan Wagub Sulut dan Plt Walikota Manado, tampaknya masih terganjalHal ini lantaran Depdagri bersikukuh, bahwa sesuai UU 32/2004 dan PP 6/2005, putusan pengadilan itu harus sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap, Red).

Hal tersebut dikatakan juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, yang dihubungi Selasa (1/9)

BACA JUGA: Kalbar Kekurangan Perawat dan Dokter Anak

"Harus yang sudah inkrah
Karena kalau tidak, berarti belum sah,” ucapnya.

Menurut Saut pula, untuk diaktifkannya kembali jabatan Wagub Sulut dan Plt Wali Kota Manado, pihaknya menunggu usulan Gubernur Sinyo H Sarundajang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah

BACA JUGA: Kebakaran Meluas, Kalteng Perpanjang Hujan Buatan

"Kalau kepala atau wakil kepala daerah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah, yang ditunjukkan lewat putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dikembalikan hak-haknya serta direhabilitasi namanya," tegas Saut.

Hanya saja, lanjut Saut, pengembalian hak tersebut memang harus melewati mekanisme, sesuai amanat UU 32/2004 dan PP 6/2005
Di mana intinya, gubernur memberikan laporan kepada Mendagri tentang perkembangan kasus, dengan laporan yang disertai salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Setelah mendapatkan usulan gubernur, Depdagri akan memprosesnya dan membuat surat keputusan baru

BACA JUGA: Serbu BI, Buru Uang Receh

"Jadi tidak serta-merta langsung kembaliTapi ada prosesnya," tukasnya.

Untuk diketahui, Sualang dan Buchari menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Manado Beach Hotel berbanderol Rp 11 miliarPada 4 Agustus 2009, Sualang dinonaktifkan sementara oleh Presiden, sedangkan Buchari dinonaktifkan pada 16 Agustus sebagai Plt Wako ManadoSelang berapa minggu kemudian, keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim dalam putusan sidang PN Manado, tepatnya pada Senin (31/8)(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Enggan Kembalikan Mobnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler