Hal tersebut dikatakan juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, yang dihubungi Selasa (1/9)
BACA JUGA: Kalbar Kekurangan Perawat dan Dokter Anak
"Harus yang sudah inkrahMenurut Saut pula, untuk diaktifkannya kembali jabatan Wagub Sulut dan Plt Wali Kota Manado, pihaknya menunggu usulan Gubernur Sinyo H Sarundajang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
BACA JUGA: Kebakaran Meluas, Kalteng Perpanjang Hujan Buatan
"Kalau kepala atau wakil kepala daerah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah, yang ditunjukkan lewat putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dikembalikan hak-haknya serta direhabilitasi namanya," tegas Saut.Hanya saja, lanjut Saut, pengembalian hak tersebut memang harus melewati mekanisme, sesuai amanat UU 32/2004 dan PP 6/2005
Setelah mendapatkan usulan gubernur, Depdagri akan memprosesnya dan membuat surat keputusan baru
BACA JUGA: Serbu BI, Buru Uang Receh
"Jadi tidak serta-merta langsung kembaliTapi ada prosesnya," tukasnya.Untuk diketahui, Sualang dan Buchari menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Manado Beach Hotel berbanderol Rp 11 miliarPada 4 Agustus 2009, Sualang dinonaktifkan sementara oleh Presiden, sedangkan Buchari dinonaktifkan pada 16 Agustus sebagai Plt Wako ManadoSelang berapa minggu kemudian, keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim dalam putusan sidang PN Manado, tepatnya pada Senin (31/8)(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Enggan Kembalikan Mobnas
Redaktur : Tim Redaksi