jpnn.com - KUALA KURUN – Kasus penangkapan bidan sabu berinisial Vn menarik khalayak ramai. Pasalnya bidan berstatus PNS yang bekerja di salah satu instansi di Kuala Kurun tersebut pernah menjadi “pemain lama” dalam bisnis narkoba jenis sabu. Di tahun 2013, wanita muda itu tertangkap dan dibebaskan 9 bulan kemudian.
Sayangnya baru-baru ini, ia kembali tertangkap dengan barang bukti 27 paket sabu. Terkait hal itu, Bupati Gumas Arton S Dohong menyatakan Vn dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikarenakan tersangka sudah kedua kalinya melakukan kasus yang sama.
BACA JUGA: Polisi dan BLH Saling Lempar Tangan Usut Kasus Limbah
“Harusnya di kasus pertama menjadi pelajaran buat dia, bukannya mengulangi,” ujar Arton ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11) dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).
Kasus kedua yang membuat Vn kembali diringkus pihak kepolisian, dianggap sudah keterlaluan. Apalagi saat ini Kabupaten Gumas tengah gencar-gencarnya menyosialisasikan bahaya narkoba. Bahkan dalam apel pagi beberapa hari sebelumnya, Arton menyatakan tidak akan main-main apabila ada oknum PNS yang terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA: Netris Tewas Dihabisi Eks Pasangan Kumpul Kebo sang Istri
“Permasalahan narkoba jangan dianggap sepele, siapapun orangnya harus ditindak,” tegasnya.
Bupati menegaskan, apabila ditemukan ada PNS yang terbukti sebagai pengedar atau pemakai, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kalau memang positif, lanjut dia, bisa saja ada kemungkinan diberhentikan.
BACA JUGA: Dengar Anak Lahir, Kabur, Pengguna SS Didor
Ke depan, ujarnya, pihaknya akan menggelar tes urine bagi para abdi negara di daerah itu. Sementara itu, masyarakat di wilayah itu, turut prihatin atas kejadian tersebut. Namun pihaknya bersyukur, pemerintah daerah tegas dalam mengambil sikap. Artinya kesalahan yang terjadi dua kali tidak dapat ditolerir.
Permasalahan itu, lanjut dia, menjadi perhatian masyarakat. Seorang PNS yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat, justru membuat ulah yang tidak baik. Dirinya berharap hal ini bisa menjadi pelajara nbagi setiap unsur.
Perlu diketahui, bidan berinisial Vn yang pernah tertangkap tahun lalu akibat kasus narkoba jenis sabu, kini kembali diringkus pihak kepolisian. Wanita yang sempat menghirup udara bebas itu, kembali ditangkap bersama mantan aparat berinisial Ag di Palangka Raya, dengan barang bukti 27 paket sabu.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Gempol-Pandaan Beroperasi Januari
Redaktur : Tim Redaksi