jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap memberhentikan sementara OK Arya Zulkarnaen dari jabatan Bupati Batubara, Sumatera Utara, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan OK sebagai tersangka yang kemudian diikuti dengan penahanan.
OK diketahui terjerat operasi tangkap tangan (OTT) bersama enam orang lainnya itu, diduga terkait suap pengurusan sejumlah proyek di Batubara pada Rabu (13/9) kemarin.
BACA JUGA: OTT KPK Sasar Bupati Batubara, Sosok Unik di Jagat Politik
"Saya masih menunggu informasi resmi dari KPK. Kalau memang ditahan, kami siapkan Wakil Bupati (RM Harry Nugroho, red) menjadi (Pelaksana Tugas Bupati Batubara, red). Jadi tinggal menunggu statemen resmi KPK," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (14/9).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, lembaga antirasuah biasanya segera menyampaikan pada Kemendagri perihal kasus yang membelit oknum kepala daerah.
BACA JUGA: Bupati Tambrauw Raih Penghargaan Satya Lencana Pembangunan
Dengan demikian Kemendagri sebagai pembina pemerintahan di daerah dapat segera mengambil kebijakan yang dibutuhkan. Demi menjaga pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik, tidak terganggu akibat kasus hukum yang membelit oknum kepala daerahnya.
"Tidak hanya kali ini saja, setiap OTT saya selalu sampaikan mudah-mudahan peristiwa yang terjadi merupakan yang terakhir. Tapi masih saja terus terjadi. Ini masalah mental," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kemdagri Belum Bisa Proses Pemberhentian Tetap Gubernur Bengkulu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Letak Chip e-KTP tak Seperti Kartu ATM
Redaktur & Reporter : Ken Girsang