Kemdagri Belum Bisa Proses Pemberhentian Tetap Gubernur Bengkulu

Rabu, 21 Juni 2017 – 15:27 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat memproses pemberhentian secara tetap Ridwan Mukti dari jabatan Gubernur Bengkulu, meski disebut-sebut telah menyatakan mengundurkan diri.

Ridwan diketahui terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/6) kemarin.

BACA JUGA: Mendagri Inginkan KPK Gencarkan OTT

Menurut Tjahjo, pihaknya baru dapat memproses pemberhentian Ridwan, setelah nantinya Kemendagri menerima surat pengunduran diri secara resmi.

"Surat resmi (pengunduran diri, red) penting sebagai dasar keputusan selanjutnya. Tidak bisa hanya katanya dan disampaikan ke pers. Karena pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres. Jadi dasar pemberhentian juga dengan Keppres,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Detik-detik Si Cantik Istri Gubernur Menunggu Uang Satu Kardus

Selain menunggu surat resmi dari Ridwan, Kemendagri kata Tjahjo, saat ini juga tengah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah. Untuk memperoleh penjelasan resmi terkait penangkapan tersebut.

"Jadi terkait kasus OTT Gubernur Bengkulu, prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya. Bisa menunjuk wakil gubernurnya sebagai pelaksana tugas gubernur," ucapnya.

BACA JUGA: Agung Laksono Puji Sikap Kesatria Ridwan Mukti Mundur jadi Gubernur

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemendagri senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, agar proses hukum dapat berjalan lebih baik di Indonesia.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Mukti Mundur dari Gubernur Bengkulu, Novanto: Serahkan ke KPK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler