KUPANG- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam waktu dekat akan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dalam kasus ilegal logging di Dinas Kehutanan Kabupaten Kupang. Kapolres Kupang, AKBP Dadang Suhendar, menjelaskan, pihaknya segera mengajukan izin kepada Gubernur NTT untuk memeriksa Ayub Titu Eki
"Bupati Titu Eki diduga terkait kasus ini karena memberikan rekomendasi dalam penebangan kayu di hutan lindung itu
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Pelaksanaan Uji Emisi
Pak Bupati akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus iniDadang menjelaskan, penyidik masih harus merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Bupati Kupang
BACA JUGA: Juni 2010, Roro Dumai-Melaka Beroperasi
Namun, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polda NTTBACA JUGA: Pekanbaru Bisa Bangun 60 Sekolah
"Nanti dilimpahkan ke Polda, karena kita kan masih unsur Muspida jadi sebaiknya Polda yang tangani saja," katanyaDisebutkan, dalam kasus ini sudah ditetapkan 10 orang menjadi tersangkaSalah satu tersangka yang baru saja ditahan yakni Kepala Dinas Kehutanan, Marten SakkungSementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Silu Ananias Taneo, Kepala Resort Polisi Hutan Takari Hendrik J Henuk, staf RPH Takari Sadrak B, Karolina Lay (Staf Dinas Kehutanan), Jeny Paratuan (Staf Dinas Kehutanan) dan empat warga Desa Silu yakni Yonas Tani, Metusala Taneo, Donatus Keba dan Musa
Terkait ditahannya kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Marthen Sakkung, Pemerintah Kabupaten Kupang tidak tinggal diam"Bupati Kupang, Ayub Titu Eki memerintahkan agar tersangka Marthen Sakkung yang saat ini masih menghuni hotel prodeo Polres Kupang agar didampingi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang," ujar PltSekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Otniel Y Nenabu kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dikatakan, pihaknya baru dilaporkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang yang disampaikan melalui Kasubag Hukum yang mendampingi Marthen Sakkung"Saya sendiri baru dapat laporan dari Bagian HukumMemang ada panggilan untuk diperiksa hari Selasa dan yang bersangkutan dinyatakan tersangkaKarena itu, pemeriksaan dilakukan sampai malam dilanjutkan dengan penahananTadi pagi (kemarin, red), baru kita dapat laporan dari Kasubag Hukum bahwa yang bersangkutan telah ditahan dan memang ada upaya untuk penangguhanUpaya dari pihak keluarga maupun dari pemerintah," beber Nenabu.
Nebalu mengatakan pihaknya harus melaporkan ke Bupati Kupang, Ayub Titu Eki untuk mengambil sikapNamun dikatakan, sudah ada petunjuk sebelumnya dari Bupati Ayub Titu Eki untuk mendampingi Marthen Sakkung dalam pemeriksaan"Pak bupati mengetahui dari keluarga kemarin (Rabu, red) pagiKatanya, ibu (istri Marthen Sakkung, red) langsung bertemu pak bupati dan laporkanPak bupati sudah mengetahui dari keluargaPeriksa sampai malam dan malam itu ditahanPaginya, keluarga melaporkan ke pak bupati," urainya.
Direncanakan, pihak keluarga bersama Bagian Hukum yang membantu untuk mengajukan penangguhan penahananMenurut Nenabu, yang pasti dari pemerintah, bupati yang akan menandatangani surat penangguhan penahanan"Dari pemerintah, pasti pak bupatiPak bupati juga menginginkan seperti ituSecepatnya hari ini atau besok sudah ajukan penangguhan," katanya sembari mengatakan, apabila dikabulkan oleh kepolisian, Marthen Sakkung yang sementara ditahan pasti dikeluarkan.
Apabila permohonan penangguhan penahanan disetujui dan Marthen Sakkung dikeluarkan, maka Marthen Sakkung akan kembali menjalankan tugas seperti biasa"Kita tentu usahakan untuk bisa dia dikeluarkan," tambah NenabuDitanya mengenai duduk perkara yang menyeret Marthen Sakkung dan staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang serta warga Fatuleu mendekam di jeruji besi Polres Kupang, Nenabu mengaku tidak mengikuti masalah tersebutIa mengaku, baru mengetahui setelah ada panggilan terhadap Marthen Sakkung dari Polres Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dalam panggilan itu sudah disebutkan pasal apa sehingga yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangkaDalam panggilan itu sudah dinyatakan sebagai tersangkaSetelah kita dapat surat panggilan itu kita lapor pak bupati, pak bupati arahkan Bagian Hukum untuk membantu mendampingiProsedurnya kita tidak tahu karena seperti itu," terang Nenabu.
Sebagaimana diberitakan, kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Marthen Sakkung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Kupang sejak Selasa (2/2) malamPenetapan tersangka Marthen Sakkung dan sembilan orang lainnya dalam kasus ilegal logging di Oebesa Desa Silu Kecamatan Fatuleu
Sembilan tersangka lainnya adalah kepala Desa Silu, Ananias Taneo, kepala Resort Polisi Hutan Takari, Hendrik J Henuk, staf RPH Takari Sadrak B, Karolina Lay dan Jeny Paratuan (staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang) serta empat warga Desa Silu yakni Yonas Tani, Metusala Taneo, Donatus Keba dan Musa
Polisi menyita barang bukti 264 gelondongan kayu jati yang ditebang di kawasan yang termasuk dalam kawasan hutan lindungBarang bukti tersebut kini diamankan di Polsek TakariKayu tersebut ditebang bulan November 2009 lalu oleh pengusaha HandoyoNamun, Handoyo yang memiliki dokumen resmi sebagai saksi dalam kasus tersebutKayu jati yang ditebang masih dalam kawasan hutan lindungHal ini sesuai surat izin yang dikeluarkan kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Marthen SakkungPemegang izin Handoyo melakukan penebangan di kawasan yang diberikan izin oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang.
Prosedur hingga dikeluarkannya izin tersebut berawal dari telaahan dua staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Karolina Lay dan Jeny ParatuanKeduanya mendapat rekomendasi dari RPH Takari yang menyatakan kawasan yang hendak ditebang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung
Atas dasar rekomendasi tersebut kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang mengeluarkan izin penebangan kepada Handoyo sebagai pemohon setelah membuat laporan kepada Bupati KupangBupati Kupang Ayub Titu Eki juga memberi rekomendasi terhadap penebangan kayu jati di kawasan tersebutTernyata, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan Provinsi NTT, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindungKarena itu penyidik Polres Kupang langsung melakukan proses hukum terhadap kasus tersebutPara tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan
Untuk diketahui, kasus ilegal logging juga terjadi di Kabupaten TTS, tahun 2009 laluKasus ini akhirnya menyeret mantan Bupati TTS, Daniel Banunaek ke tahananBanunaek divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri SoE. Dalam putusan Majelis Hakim, Daniel Banunaek melanggar Pasal 78 junto Pasal 50 ayat 3 huruf b dan huruf f UU No 41 tahun 1999 tentang kehutananDirinya dikenai denda Rp20 juta subsidair tiga bulan penjara(mg-1/ays/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lalu Lintas di Tanah Abang Satu Arah
Redaktur : Soetomo Samsu