Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai

Minggu, 18 Desember 2011 – 20:47 WIB

JAKARTA--Ketentuan di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menempatkan sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), membuat gerah sejumlah bupatiDengan aturan itu, peran kepala daerah yang selama ini menjadi PPK, menjadi terpangkas.

Alasan bupati, jika sekda menjadi PPK, kebijakan tersebut akan melemahkan posisi kada dan memberikan peluang bagi sekda untuk kepentingan politik, jika dia ikut maju dalam pemilukada.

"Kami keberatan kalau sekda diangkat jadi PPK

BACA JUGA: TKI Dilarang Bawa Jimat

Nanti pegawainya lebih takut ke sekda daripada bupati/walikota
Sekda juga bisa menjadikan posisinya sebagai agenda politik," ujar Bupati Sumbawa Barat Bupati Sumbawa Barat Mala Rahman dalam sosialisasi reformasi birokrasi di Jakarta, Minggu (18/12).

Senada itu, Bupati Pacitan Indartarto mengatakan, bila DPR dan pemerintah pusat tetap menjadikan sekda sebagai PPK di dalam RUU ASN, maka akan muncul dualisme kepemimpinan di daerah

BACA JUGA: Sengketa Lahan Dicurigai Selalu Berbau Korupsi

"Kalau sekda berkuasa jadinya seperti matahari kembar
Pegawai pun tidak loyal ke kada dan ini sangat merugikan karena tidak bisa menegakkan aturan," ucapnya.

Menanggapi keluhan itu,  Wakil Menpan-RB Eko Prasojo mengatakan, penempatan sekda sebagai PPK merupakan ide DPR RI

BACA JUGA: KSAD Seriusi Pembelian 100 Tank Leopard

Ini lantaran kada merupakan jabatan politik dikhawatirkan akan mengarahkan PNS menjadi tidak netral.

"DPR berpikir agar PNS netral, PPK-nya harus pejabat karir tertinggi yaitu sekda," katanya.

Namun, keberatan kada ini akan ditampung pemerintah untuk dirumuskan bersama dengan DPRI RI dalam pembahasan RUU ASN"Masih akan dibahas lebih lanjut dalam RUU ASN, tentunya akan disesuaikan juga dengan revisi UU Pemda," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes: Waspadai Demam Berdarah!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler