jpnn.com, MANOKWARI - Tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat telah memanggil Bupati Fakfak Untung Tamsil untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.
Pemeriksaan terhadap bupati termuda yang baru menjalankan tugasnya selama satu bulan itu dilakukan di Mapolres Fakfak pada Senin (31/5) lalu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring OTT, Bang Andi Mengkhawatirkan Citra Polri
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan pemeriksaan bupati yang juga mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak tersebut.
"Itu semua (pemeriksaan, red) didasarkan atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan di Dinas Perikanan Kabupaten Fakfak semasa kadisnya adalah Saudara Untung Tamsil," kata Kombes Adam pada Selasa (1/6).
BACA JUGA: Warga Mengamuk, Kanit Intel Dianaya, Kantor Polsek Dirusak
Dia menjelaskan pemeriksaan itu hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan awal untuk kepentingan klarifikasi.
Namun, dia belum bisa menyampaikan lebih mendetail terkait pengaduan masyarakat yang diduga berpotensi tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA: Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM
"Kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Ini masih sebatas pengaduan masyarakat yang harus penyidik cari tahu benar atau tidaknya pengaduan tersebut," pungkas Kombes Adam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam