Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM

Selasa, 01 Juni 2021 – 20:34 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi pernyataan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pemanggilan itu terkait pemecatan puluhan pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: Ternyata 3 Pegawai KPK Lolos TWK Tak Dilantik jadi ASN, Satunya Meninggal Dunia

Kapitra menilai Firli tidak perlu meladeni Komnas HAM, apalagi menghadiri pemanggilan terkait pengaduan pegawai KPK ke lembaga yang diketuai Ahmad Taufan Damanik itu.

"Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus mengabaikan panggilan karena itu bukan yuridiksinya (Komnas HAM, red)," kata Kapitra dalam pesan elektronik yang diterima JPNN.com, Selasa (1/6).

BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara soal TWK Pegawai KPK, Simak

Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

"Kewenangan Komnas HAM menurut undang-undang hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crimes against humanity dan gonoside," tegas Kapitra.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring OTT, Bang Andi Mengkhawatirkan Citra Polri

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan.

Mantan Kabaharkam Polri itu akan dimintai keterangan soal laporan tentang pelaksanaan TWK yang berujung pemecatan 51 pegawai KPK. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler