Bupati Usul Pulau C, D, G dan N Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Rabu, 26 Juli 2023 – 14:00 WIB
Foto udara kawasan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Minggu (14/8/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com - JAKARTA - Empat pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) diusulkan menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Saat ini, empat pulau reklamasi PIK itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara.

"Jadi, kami usulkan empat pulau reklamasi di pantai pesisir utara Jakarta itu, yakni Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," kata Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/7).

BACA JUGA: Grup MIND ID PTBA Reklamasi 203,6 Hertare Lahan Bekas Tambang dalam 6 Bulan

Menurut dia, wilayah tersebut digolongkan dalam zona B8 di Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Junaedi mengaku bahwa usulan itu sudah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan tengah dikaji.

BACA JUGA: Ancol Lanjutkan Proyek Reklamasi Era Anies Baswedan

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar bahwa pihaknya mengajukan kawasan reklamasi PIK 2 untuk menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Seribu.

Junaedi menjelaskan bahwa pulau reklamasi PIK merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Banten.

BACA JUGA: Detail Peruntukan Pulau G Reklamasi Harus Dibahas Pemprov DKI dan Swasta

Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Di dalam area kawasan PIK 1, kata Junaedi, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island).

Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama.

Dalam kawasan ini, juga ada empat pulau reklamasi, yaitu C, D, G dan N. Empat pulau inilah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Selain itu, Junaedi menyebut usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler