jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, kewenangan melantik Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Talaud terpilih, E Lasut ME dan Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap ada pada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Diketahui, pasangan E2L-Mantap yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Gerindra merupakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Namun keduanya belum dilantik meski sudah ada SK dari Mendagri.
BACA JUGA: Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud
"Silakan tanya pada Gubernur Sulut, karena saya sudah mengeluarkan SK," tegas Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10).
Tjahjo menyebutkan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Pelantikan kepala daerah tingkat II menurutnya didasarkan pada SK Mendagri, namun kewenangan melantik bupati atau wali kota ada pada gubernur.
BACA JUGA: Warga Talaud Berharap Bupati-Wabup Terpilih 2018 Segera Dilantik
"Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke Pemda Provinsi Sulut," ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam