jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8).
“Kami sudah ke LPSK, sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (8/8).
BACA JUGA: Hotman Paris: Halo, Bharada E, Kamu Bisa Saja Merasa Nyaman di Tingkat Penyidikan, tetapi
Menurutnya, setelah LPSK menerima pengajuan permohonan untuk menjadi JC, pihak Bharada E diminta menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami buka semuanya, karena ini, kan, harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.
Setelah ini, lanjut Burhanuddin, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan pihak Bharada E. Termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pengacara Bharada E soal Sosok Pemberi Perintah Tembak
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi kliennya, dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasihat hukum untuk melindungi Bharada E," ucapnya.
BACA JUGA: Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini
Burhanuddin menyatakan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau ungkap fakta yang sebenarnya, serta mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan. Baik itu memindahkan Bharada E ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ujar Burhanuddin berharap.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi