Pernyataan Terbaru Pengacara Bharada E soal Sosok Pemberi Perintah Tembak

Senin, 08 Agustus 2022 – 23:41 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menjawab diplomatis saat disinggung perihal atasan kliennya memerintahkan untuk menembak Brigadir J. Jawaban itu disampaikannya di Bareskrim Polri, Senin (8/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E mengaku menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya.

Insiden yang menewaskan Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara

Lantas, siapa sosok atasan Bharada E yang memerintahkan untuk menembaka Brigadir J itu?

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menjawab diplomatis saat disinggung perihal atasan kliennya itu.

BACA JUGA: Keterangan Bharada E Berubah Total, Dulu Mengaku Eksekutor, Sekarang?

Deolipa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Itu sudah masuk ke substansi materiil, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tetapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.

BACA JUGA: Bharada E Mengaku Menembak Brigadir J karena Ada Perintah, Begini Kata Irjen Dedi

Di sisi lain, Deolipa enggan mengungkap pengakuan kliennya lebih detail karena itu substansi materill perkara kasus kematian Brigadir J.

"Salah satu kewenangan dalam penyidikan yang sifatnya materiil adalah kewenangan daripada penyidik polisi. Kalau formil kami bisa," ujar Deolipa.

Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin sebelumnya mengatakan kliennya mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler