Burhanudin Dituntut 8 Oktober

Senin, 06 Oktober 2008 – 17:08 WIB
JAKARTA  - Skandal kasus Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan
gubernur BI Burhanudin Abdullah (BA) segera memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan kepada
BurhanudinKPK mengisyaratkan dalam tuntutannya di persidangan
Pengadilan Tipikor nanti, akan ada perkembangan terbaru dari kasus
yang menghebohkan Senayan tersebut.

"Nantikan saja 8 Oktober nanti di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Halal Bihalal, KPK Bagikan Buku Taubat

 Tuntutan untuk
BA sudah rampung
Ikuti perkembangannya di persidangan

BACA JUGA: Greenpeace Serukan Penyelamatan Hutan Papua

Apa yang anda
tanyakan, apakah ada tersangka baru dan sebagainya bisa  dicermati di
persidangan kelak," ujar Ketua KPK Antasari Azhar kepada wartawan di
KPK, Senin (6/10).

Soal Aulia Pohan, besan SBY yang disebut-sebut dalam  persidangan
sebelumnya, Antasari tak mau berspekulasi
"Intinya KPK tetap
professional dalam menjalankan tugasnya

BACA JUGA: Konversi Elpiji 2008, Tak Capai Target

KPK tidak beraktivitas
dibawah desakan dan tekanan siapa punKPK selalu terbukaTapi
memang, karena KPK tidak mengenal SP3, kami lebih baik cermat tetapi
selesai, daripada cepat tapi tak tuntas," beber Antasari.

Selain kasus BI, lanjut Antasari, kasus KPPU dan laporan Agus Condro
juga tengah ditangani KPK"KPK selalu bekerja pada tatanan cermat dan
professionalUntuk KPPU masih terus dilakukan penyidikanDan untuk
laporan Agus Condro masih penyelidikan,"paparnya.

Dijelaskan Antasari, penetapan seseorang sebagai tercekal atau dicekal
tidak identik dengan kesalahan seseorang"Orang yang dicekal tidak
identik dengan kesalahanBisa saja saksi dicekal atau orang yang
dicurgai dicekalItu tujuannya untuk memudahkan pemanggilan ketika
diperlukanTetapi kalau tersangka sudah otomatis masuk
pencekalan,"tukasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler