gubernur BI Burhanudin Abdullah (BA) segera memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan kepada
BurhanudinKPK mengisyaratkan dalam tuntutannya di persidangan
Pengadilan Tipikor nanti, akan ada perkembangan terbaru dari kasus
yang menghebohkan Senayan tersebut.
"Nantikan saja 8 Oktober nanti di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Halal Bihalal, KPK Bagikan Buku Taubat
Tuntutan untukBA sudah rampung
BACA JUGA: Greenpeace Serukan Penyelamatan Hutan Papua
Apa yang andatanyakan, apakah ada tersangka baru dan sebagainya bisa dicermati di
persidangan kelak," ujar Ketua KPK Antasari Azhar kepada wartawan di
KPK, Senin (6/10).
Soal Aulia Pohan, besan SBY yang disebut-sebut dalam persidangan
sebelumnya, Antasari tak mau berspekulasi
professional dalam menjalankan tugasnya
BACA JUGA: Konversi Elpiji 2008, Tak Capai Target
KPK tidak beraktivitasdibawah desakan dan tekanan siapa punKPK selalu terbukaTapi
memang, karena KPK tidak mengenal SP3, kami lebih baik cermat tetapi
selesai, daripada cepat tapi tak tuntas," beber Antasari.
Selain kasus BI, lanjut Antasari, kasus KPPU dan laporan Agus Condro
juga tengah ditangani KPK"KPK selalu bekerja pada tatanan cermat dan
professionalUntuk KPPU masih terus dilakukan penyidikanDan untuk
laporan Agus Condro masih penyelidikan,"paparnya.
Dijelaskan Antasari, penetapan seseorang sebagai tercekal atau dicekal
tidak identik dengan kesalahan seseorang"Orang yang dicekal tidak
identik dengan kesalahanBisa saja saksi dicekal atau orang yang
dicurgai dicekalItu tujuannya untuk memudahkan pemanggilan ketika
diperlukanTetapi kalau tersangka sudah otomatis masuk
pencekalan,"tukasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental
Redaktur : Tim Redaksi