Pada pengujung bulan Ramadhan, yakni 30 September 2008, Petrus Balapatyona,SH dari tim penasehat hukum, datang ke tahanan Mabes Polri
BACA JUGA: PNS Mangkir Bakal Dikenai Sanksi
"Saya diskusi dengan Pak Ramli," cerita Petrus kepada www.jpnn.com, Senin (6/10)Apa yang didiskusikan? Tidak lagi menyangkut materi perkara, karena sidang tinggal menunggu putusan
BACA JUGA: Wawako Medan Lebaran di Bui
"Sebagai tim penasehat hukum, tugas kami sudah selesai," ujar Petrus"Saya katakan kepada Pak Ramli, sekarang semuanya kita pasrahkan saja kepada hakim
BACA JUGA: Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Kami hanya bisa berharap pengakuan Pak Ramli di persidangan bahwa beliau mengakui punya kekilafan akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan," papar Petrus.Katanya, kliennya itu sama sekali tidak tegang menanti pembacaan vonis"Pak Ramli perasaannya sudah plong, lega, karena sudah banyak menyampaikan keterangan di persidangan termasuk menyampaikan penjelasan di pledoinya," beber Petrus.
Seperti diketahui, penasehat hukum Ramli terdiri dari tiga tim pengacara yakni timnya Petrus, Sitor Situmorang, SH dan timnya Juniver Girsang,SHPada hari kedua lebaran, Juniver juga mengirimkan anggota timnya untuk mengunjungi kliennya di tahanan Mabes Polri(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi