Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental

Senin, 06 Oktober 2008 – 15:19 WIB
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli LubisTampaknya, tim penasehat hukum Ramli khawatir kliennya itu mengalami stres menjelang pembacaan vonis.

Pada pengujung bulan Ramadhan, yakni 30 September 2008, Petrus Balapatyona,SH dari tim penasehat hukum, datang ke tahanan Mabes Polri

BACA JUGA: PNS Mangkir Bakal Dikenai Sanksi

"Saya diskusi dengan Pak Ramli," cerita Petrus kepada www.jpnn.com, Senin (6/10)
Petrus kembali menemui kliennya di tahanan pada hari kedua lebaran.

Apa yang didiskusikan? Tidak lagi menyangkut materi perkara, karena sidang tinggal menunggu putusan

BACA JUGA: Wawako Medan Lebaran di Bui

"Sebagai tim penasehat hukum, tugas kami sudah selesai," ujar Petrus
Yang disiapkan lebih ke masalah persiapan mental untuk menghadapi apa pun vonis yang bakal dijatuhkan.

"Saya katakan kepada Pak Ramli, sekarang semuanya kita pasrahkan saja kepada hakim

BACA JUGA: Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub

Kami hanya bisa berharap pengakuan Pak Ramli di persidangan bahwa beliau mengakui punya kekilafan akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan," papar Petrus.

Katanya, kliennya itu sama sekali tidak tegang menanti pembacaan vonis"Pak Ramli perasaannya sudah plong, lega, karena sudah banyak menyampaikan keterangan di persidangan termasuk menyampaikan penjelasan di pledoinya," beber Petrus.

Seperti diketahui, penasehat hukum Ramli terdiri dari tiga tim pengacara yakni timnya Petrus, Sitor Situmorang, SH dan timnya Juniver Girsang,SHPada hari kedua lebaran, Juniver juga mengirimkan anggota timnya untuk mengunjungi kliennya di tahanan Mabes Polri(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler