jpnn.com - KUPANG - Anggota Polsek Amarasi, Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap GF (44) yang merupakan pelakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
GF yang menjadi buronan polisi selama lebih dari setahun ditangkap Polres Amarasi, Senin (20/11).
BACA JUGA: 5 Karyawan Disekap di PT. BSL Sekadau, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi
Pelaku GF melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada 10 Juli 2022 di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
"Pelaku GF sempat melarikan dan mangkir dari panggilan polisi. Pelaku ditangkap aparat kepolisian dan telah ditahan di Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Rabu (22/11).
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Pemuda di Pasar Rebo
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Kapolsek Amarasi Timur Ipda Anderias Bessi bersama anggota mendatangi tempat persembunyian GF di Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (19/11) malam.
Namun, pelaku ternyata sudah melarikan diri menuju Amarasi Timur. Pengejaran terhadap pelaku terus berlanjut ke Amarasi Timur, Senin (20/11) dini hari.
BACA JUGA: Ditahan Polisi, Ghisca Debora Aritonang Mengaku Bersalah
Tim akhirnya membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.
AKBP Anak Agung mengatakan pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan guna diproses secara hukum.
Tersangka GF dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan diperiksa sesuai pasal yang dilanggarnya," kata AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi