jpnn.com - PEKANBARU - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Dewi Sartika, terpidana perkara penipuan, yang buron selama 12 tahun seusai kasusnya berkekuatan hukum tetap pada 2012 silam.
Dewi Sartika ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
BACA JUGA: Kasus Michael Steven Dinilai Aneh: Berstatus Buron, Tetapi Masih Bisa Menggugat OJK
"Ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Vila Pesona Asri, Blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," kata Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi Sartika merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009. Seiring bergulirnya waktu, perkara tersebut pun dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram
"Terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada 2012," terang Rini.
MA memutuskan Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, Dewi tak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa
Kendati dinyatakan bersalah, Dewi memilih untuk kabur sejak 2012 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaannya baru terpantau sejak beberapa hari terakhir.
"Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," ungkap Rini.
Menurut dia, proses selanjutnya ialah pelaksanaan eksekusi.
Dewi dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir, Pengaraian, Rokan Hulu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi