jpnn.com - BANDA ACEH - Pelarian Sofyan (60), tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berakhir.
Sofyan yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2022, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
BACA JUGA: Polda Papua Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
"Sofyan selama ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (6/5).
Dia mengatakan bahwa penangkapan Sofyan berdasarkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: 10 Polisi Kawal Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand
"DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekitar pukul 23.50 WIB," ungkapnya.
Dia mengatakan Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
BACA JUGA: Polri Minta Thailand Barter Buronan Sia Pang Nanode dengan Fredy Pratama
Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun 2017 hingga 2019.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Sofyan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 700 juta.
"Saat ini status Sofyan sebagai tersangka," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan.
Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan.
"Sofyan melarikan diri ketika dilakukan pemanggilan berikut," kata Ali.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata dia.
Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO kejaksaaan dalam kasus korupsi dana desa yang masih dicari.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buron dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Mukhzan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi