jpnn.com, PONTIANAK - Pelarian Sholikin (57) selama 14 tahun berakhir.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap terpidana kasus korupsi tersebut pada Jumat (14/1) malam.
BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Juara Pangaribuan Ditangkap Saat Mencuci Mobil, Ini Lokasinya
Sholikin masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pontianak sejak 2008 terkait korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas II Pontianak.
"Terpidana Sholikin ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar di rumahnya di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar Panjta Edi Setiawan.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pembuatan Pasta Gigi Palsu di Surabaya, 2 Orang Ditangkap, 1 Buron
Dia menjelaskan setelah berhasil menangkap Sholikin, tim langsung membawanya ke kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Pontianak untuk proses.
"Malam ini juga terpidana akan diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.
BACA JUGA: Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap di Subang, 14 Pelaku Masih Buron
Dia menambahkan, terpidana Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 rekan lainya, yakni Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.
Ke-11 terpidana lainnya tersebut telah menjalani pidana penjara.
Terpidana Sholikin saat itu sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.
Dia diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi