jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Pemerintah Aceh Abdul Qahar mengatakan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020 hingga 2021. Bahkan, di antaranya ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: Dipecat, Danu Malah Nekat Berbuat tak Terpuji pada Mantan Majikan
"Selama ini alhamdulillah pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin, kami masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Abdul Qahar.
Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.
BACA JUGA: Sasa Bilqis Bocah 12 Tahun yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Kondisi Trauma Berat
Qahar merincikan, adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020 tersebut antara lain sebanyak enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum empat orang yakni dua di antaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto
Selanjutnya, tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua di antaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.
Lalu, delapan pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.
Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan saru orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.
"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," ujarnya.
Qahar menyampaikan, selama ini pihaknya masih menerapkan PP 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Memang kami sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," demikian Abdul Qahar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi