jpnn.com - TANGERANG - Seorang oknum guru di salah satu pengajaran agam di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial NF, yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang. Oknum pengajar ini sempat buron selama lebih tiga bulan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan NF terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap murid berinisial MNA (9).
BACA JUGA: KemenPPPA Dorong Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah
"Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah," katanya di Tangerang, Selasa (26/12).
Atas adanya laporan itu, kata Arif, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah
"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini," ujarnya.
Dia juga menjelaskan awal mula terungkapnya aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.
BACA JUGA: Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.
"Pelaku tidak ada iktikad baik, dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat, untuk bisa mengindentifikasi keberadaan tersangka," ujarnya.
Dia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain. "Selain itu kami lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi