jpnn.com, TRENGGALEK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur angkat bicara terkait ulah oknum guru cabul berinisial ASB (45).
PGRI Trenggalek menyatakan tidak bakal memberikan bantuan hukum kepada guru yang diduga telah mencabuli lima siswa pria di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Oknum Guru Pencabul 5 Siswa SD Ini Ditahan Polisi
"Itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Munib di Trenggalek, Minggu (26/2).
Munib menyebut keputusan itu diambil setelah pengurus PGRI Trenggalek melakukan rapat membahas tindakan asusila anggotanya itu.
BACA JUGA: Marniati Bawa KTA Brimob ke Polda Sulsel, Rahasia Sang Suami Akhirnya Terbongkar, Pahit
PGRI menilai tindakan ASB yang juga Plt kepala sekolah telah mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan.
"Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan," ujar Munib.
BACA JUGA: Istri Sibuk Mengasuh Anak, Lelaki Berengsek Ini Malah Cabuli Adik Ipar di Dapur
Selain itu, tindakan pencabulan dilakukan ASN terhadap anak yang bisa berdampak berubahnya perilaku korban sehingga berimbas masa depan siswa tersebut.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, PGRI tidak menghalangi proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," tegasnya.
Munib menyebut tindakan asusila ASB itu melanggar kode etik dan tidak patut dilakukan seorang guru cum Plt kepala sekolah.
Oknum guru ASB (45) sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.
ASB kini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Sanksi etik juga menanti ASB setelah kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Oknum guru cabul itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan cabul yang dituduhkan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam