KemenPPPA Dorong Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah

Jumat, 01 Desember 2023 – 23:00 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial HCP (26) yang korbannya diduga mencapai 30 anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. KemenPPPA mendorong polisi agar segera menangkap HCP. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih buron. "Kami berharap pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12).

BACA JUGA: Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi

Nahar menjelaskan bahwa HCP diduga melakukan perbuatan kejinya sejak 2022. Awal mulanya, korban diajak bermain game. Saat korban lengah, pelaku melakukan pencabulan.

Kasus terungkap ketika salah satu korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

BACA JUGA: Menanti Kaesang dan PSI di Garis Depan Perang Melawan Kekerasan Seksual

Orang tua korban kemudian melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA 129 berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Utara telah melakukan penjangkauan, asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kasus Kekerasan Seksual Anak Bisa Ditekan dengan Literasi Digital

"Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya," kata Nahar.

Dia menjelaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan sebagaimana amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami pun mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menimbulkan akibat yang luar biasa, seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual," pungkas Nahar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler