Buron 4 Tahun, Mantan Kepala BSM di Medan Dibekuk Kejati Sumut

Rabu, 02 Februari 2022 – 11:32 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. (FOTO ANTARA/HO-Kejati Sumut)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan berinisal W yang berstatus tersangka korupsi kredit fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan Tahun 2011, akhirnya dibekuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Tersangka W ditangkap setelah menjadi buron kejaksaan sejak 2018 lalu. 

BACA JUGA: Ini Lho Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Dia Masih Buron, Anda Kenal?

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1) tanpa perlawanan. 

Dia menuturkan bahwa ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu tim Kejati Sumut menangkap tersangka. 

BACA JUGA: Koruptor Proyek di Pematang Siantar Ini Buron 18 Tahun, Ditangkap di Bandung, Anda Kenal?

"Setelah kami tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (1/2) malam.

Dia menjelaskan W seusai ditetapkan sebagai tersangka pada 2015, tiga kali mangkir dari panggilan. Kemudian, kejaksaan menetapkan W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2018. Selama melarikan diri, ujar dia, tersangka W kerap berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta, dan berakhir di Bandung. 

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam perkara ini, dari total kredit disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121.

Menurutnya pula, dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Sebanyak dua tersangka sudah disidangkan.

Sementara, satu tersangka, yakni W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkas Dwi Setyo Budi Utomo. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler