Koruptor Proyek di Pematang Siantar Ini Buron 18 Tahun, Ditangkap di Bandung, Anda Kenal?

Kamis, 27 Januari 2022 – 13:58 WIB
Jhonson Tambunan, buronan kasus korupsi saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut. Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut

jpnn.com, MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Jhonson Tambunan, terpidana kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan Jhonson ditangkap di rumah sewanya di Jalan Sarimanah, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Ssst, RK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi di Garuda

"Jhonson telah DPO sejak tahun 2004," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).

Dwi menjelaskan bahwa Jhonson merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500 (Rp 451 juta).

BACA JUGA: Inilah Hukuman untuk Heru Hidayat Sang Koruptor Rp 22,7 T

Saat itu, Jhonson yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar itu melaporkan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18.537.031,67 (Rp 18 juta).

BACA JUGA: IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!

"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugian negara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu.

Atas kasus itu, Jhonson kemudian disidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Pada tanggal 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan. 

Atas putusan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi pada 16 April 2003 ke Mahkamah Agung.

MA lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan kasasinya, MA menghukum Jhonson dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungkasnya. (mcr22/jpnn)



 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler