Buron 5 Bulan, Pria yang Menyetubuhi Anak Yatim di Bawah Umur Diringkus Polisi

Rabu, 11 Agustus 2021 – 16:34 WIB
Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur. (Antarasumbar/HO-Polres Limapuluh Kota)

jpnn.com, LIMAPULUH KOTA - Pelarian pria berinisial S (35) berakhir. 

Pria yang sempat buron lima bulan karena tega menyetubuhi anak yatim yang masih di bawah umur ini akhirnya ditangkap Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa (10/8). 

BACA JUGA: Terbongkar! Pemuda ini Sudah 30 Kali Menyetubuhi Pacarnya, Ini Ancamannya

Wakapolres Limapuluh Kota Komisaris Polisi Russirwan membenarkan penangkapan tersangka S tersebut. 

"Benar, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB," kata Russirwan di Sarilamak, Rabu (11/8). 

BACA JUGA: Pria 44 Tahun itu Mengganas, Menyetubuhi Remaja dengan Imbalan Uang Rp 20 Ribu

Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mungka, itu ditangkap di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

"Tersangka melakukan aksinya pada Jumat (19/2) sekira pukul 07.30 WIB di Kecamatan Mungka saat ibu korban pergi ke ladang," ujarnya.

BACA JUGA: Gandeng Kahmipreneur, Sandiaga Uno Beri 1.000 Beasiswa Untuk Pelajar Hingga Anak Yatim Piatu

Sementara, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Ajun Komisaris Polisi Mulyadi mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka hanya sekali melakukan aksinya tersebut.

"Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memaksa korban melakukan hal tersebut," kata dia.

Selanjutnya, ujar Mulyadi, tersangka melakukan perbuatan tersebut di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah. 

Menurut Mulyadi, perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya. 

Dia menambahkan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu. 

“Tersangka sempat buron selama lima bulan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk kami proses lebih lanjut," ungkapnya.

Berkaca atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau orang tua, pihak keluarga, dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalkan kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.

"Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini salah satunya mungkin dengan membatasi dan memberitahu anak tidak boleh menerima tamu saat di rumah dan lainnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya. (antara/jpnn)  


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler