Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 5 Miliar Ditangkap di Rumahnya

Selasa, 03 Oktober 2023 – 18:50 WIB
Terpidana HA (pakai topi) ditangkap tim intelijen Kejari Yapen di rumahnya. Foto: Kejaksaan Negeri Yapen.

jpnn.com, YAPEN - Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Yapen Hendry Marulitua menyebutkan HA terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2013 lalu.

BACA JUGA: Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm

"Modus kasus tersebut fiktif," singkatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, akibat ulah HA, negara mengalami kerugian tidak sedikit.

BACA JUGA: Pelarian Buronan S Berakhir, Oknum Polisi Itu Kini Mendekam di Bui

"Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar," jelasnya.

Kata Hendry, AH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Waropen, Papua.

BACA JUGA: Diintai Tiga Hari, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Makassar

"Saat ditangkap, HA tidak melawan. Selanjutnya AH kami bawa ke Yapen untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.

Dirinya memberikan warning kepada seluruh terpidana yang kini buron untuk segera menyerahkan diri.

"Kami minta para buronan khususnya kasus korupsi untuk serahkan diri," tegasnya.(mcr30/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler