Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm

Kamis, 10 Agustus 2023 – 08:13 WIB
Foto Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun bersama buronan kasus penggelapan sertifikat tanah yang diunggah ke media sosial (ANTARA/HO-tangkapan layar media sosial)

jpnn.com, BATAM - Foto Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun saat bersama buronan kasus penggelapan sertifikat tanah ruko di Batam berinisial TJ, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Zah?w?ani Pandra Arsyad pun angkat bicara merespons viralnya foto itu.

BACA JUGA: Dugaan Penggelapan Deposito Rp 1,6 Miliar Milik Nasabah Bank di Riau Ini Naik Penyidikan

"Foto tersebut diambil pada saat momen Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun baru dilantik," kata? Pandra di Batam, Rabu (9/8).

Menurut Pandra, foto itu diambil saat acara ramah tamah bersama para tamu undangan lainnya yang hadir.

Konon foto itu sebelum kejadian kasus ditetapkannya TJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

BACA JUGA: Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara

Kombes Pandra menegaskan penanganan kasus dugaan penggelapan oleh TJ masih berjalan.

Sebelumnya, dua pengusaha di Batam yang merupakan ayah dan anak masuk dalam DPO Ditreskrimsus Polda Kepri.

BACA JUGA: Begini Nasib Mayor Dedi Hasibuan setelah Bawa Prajurit TNI ke Polrestabes Medan

Keduanya ialah TJ selaku Direktur PT. Jaya Putra Kundur dan J sebagai Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur.

"Mereka masuk dalam DPO setelah tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan kepolisian untuk proses hukum yang berjalan," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, Senin (15/5).

Penyidik sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap keduanya.

Ayah dan anak itu diduga terlibat kasus penggelapan tanah unit ruko di Kompleks Pertokoan Mitra Raya 2 Business Centre Poin?t, Batam Centre.

"Jadi, nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dari tahun 2017, 2018, dan 2019. Sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun," jelasnya.(antara/jpnn)?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler