Buron 8 Bulan, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Padang Ditangkap KPK

Rabu, 17 Juni 2020 – 17:54 WIB
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda (kanan) saat memberikan keterangan pers dan menghadirkan tersangka di Padang, Rabu (17/6). Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Pelarian Iswandi Ilyas selama delapan bulan akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasyidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini berhasil ditangkap.

"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2019, namun sejak saat itu tidak diketahui keberadaannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RTH Segera Disidang

Polisi sempat mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak digubris.

Pihak kepolisian akhirnya memasukkan nama Iswandi Ilyas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 8 Oktober 2019.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Sampah Resmi Ditahan

Sekitar delapan bulan buron, keberadaan tersangka pun berhasil diendus oleh petugas. Ia ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.

Tersangka diamankan oleh KPK bersama Polres Bogor pada Kamis (11/6) dan dibawa ke Padang pada Jumat (12/6).

BACA JUGA: Makam-makam Ini Adanya di Tengah Jalan, Tepat di Depan Rumah Artis Abdel

"Sesampainya di Padang tersangka menjalani pemeriksaan serta serangkaian pemrosesan terlebih dahulu, sehingga hari ini (Rabu) baru diberikan keterangan pers," katanya.

Rico mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bersama KPK karena sejak tersangka menjadi DPO, polisi telah menjalin koordinasi dan komunikasi.

"Terhadap tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut agar berkas perkaranya bisa segera dikirim ke kejaksaan," katanya.

Iswandi Ilyas adalah satu dari lima tersangka yang ditetapkan polisi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun pemrosesannya terhadapnya tertunda karena melarikan diri, sedangkan tersangka yang lain saat ini telah menjalani persidangan.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler