Buron Century Beli Klub Sepakbola, Ini Kata Jaksa Agung

Kamis, 18 September 2014 – 20:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rivsi dan Hesham Al Warouq sampai kini belum berhasil ditangkap dan dibawa untuk diadili di Indonesia. Namun, tiba-tiba datang kabar mengejutkan bahwa Rafat Ali Rivzi akan membeli sebagian saham klub sepakbola asal Skotlandia, Glasgow Rangers FC.

Kabar ini juga sudah sampai ke telinga Jaksa Agung Basrief Arief. Jaksa Agung pun tak tinggal diam. Ia mengaku sudah sejak lama meminta interpol mencari keberadaan dua buronan itu di bawah Central Authority. "Berkaitan dengan (dua) terpidana, kita sudah meminta melalui interpol. Sudah disampaikan ke sana," kata Basrief di Kejagung, Kamis (18/9).

BACA JUGA: Kejagung-Lemsaneg Teken Nota Kesepahaman

Menurut Basrief, proses itu dilakukan dengan sistem police to police. Namun, sampai sekarang dua buronan itu belum didapatkan. Diakui Basrief, upaya eksekusi memang tidak mudah karena perbedaan sistem hukum yang berlaku.

Bahkan, lanjut Basrief, pada saat sidang arbitrase dilakukan, terpidana Rafat dan Hesham tidak dapat dieksekusi. "Ini masalah sistem hukum yang berbeda," paparnya.

BACA JUGA: Pemanggilan Jokowi di Kasus Transjakarta Tergantung Penyidik

Dia mengatakan, upaya perburuan buronan itu langsung dipimpin Ketua Tim Terpadu, Andhi Nirwanto yang juga Wakil Jaksa Agung. "Tim terpadu yang menangani sudah dimintakan melalui Interpol," ungkapnya.

Seperti diketahui, ‪Rafat masuk daftar buronan kejagung bersama 7 buronan lainnya sejak tahun 2009 silam. Sejak 16 Desember 2010 Rafat dan Hesham divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia.

BACA JUGA: KMP Sepakat Kursi Ketua DPR untuk Golkar

Rafat dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar kerugian negara Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng.‬ Rafat bersama Hesham Al Warraq terbukti secara sah dan meyakinkan menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memilik kualitas rendah.

Akibatnya Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.‬

‪Seperti diketahui pada 5 April 2011 Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah RI melalui ICSID dalam kasus Century. Rafat menuntut RI membayar ganti rugi USD 75 juta. Namun pada 16 Juli 2013. Pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat mengugat pemerintah RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.‬

Bahkan Pemerintah Indonesia melalui Menkumham Amir Syamsuddin pada 28 Juli - 4 Agustus 2013 telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat Inggris sebagai upaya ekstradisi Rafat. Namun sampai pergantian pemerintahan baru ini belum juga berhasil.‬ (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Akhir Masa Tugas, Dahlan Tak Repot Berkemas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler