Pemanggilan Jokowi di Kasus Transjakarta Tergantung Penyidik

Kamis, 18 September 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono menyebut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tahu soal proyek pengadaan moda transportasi massal itu. Namun, Kejaksaan Agung yang menangani kasus itu merasa belum perlu memeriksa Jokowi.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, perlu atau tidaknya memanggil Jokowi sangat tergantung pada penyidik yang menangani perkara itu. "Saya kira pemanggilan (Jokowi), penyidik akan memberikan satu pendapat," kata Basrief di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

BACA JUGA: KMP Sepakat Kursi Ketua DPR untuk Golkar

Basrief melanjutkan, pertimbangan penyidik nantinya akan menentukan apakah perlu tidaknya memeriksa  Presiden RI terpilih itu.  "Penyidik akan memberikan satu pendapat, ketika pada saatnya diminta keterangan (maka) akan dimintakan keterangan," ujarnya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, pernyataan Udar tidak bisa dijadikan dasar memanggil Jokowi. Sebab, yang dibutuhkan dalam proses penyidikan adalah alat bukti.

BACA JUGA: Jelang Akhir Masa Tugas, Dahlan Tak Repot Berkemas

Sementara dalam kasus Jokowi, Kejagung menyebut belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Jokowi. "Kita tidak semata-mata merespon yang dikatakan tersangka, tapi alat bukti yang berbicara belum mencukupi ke arah itu," ujar Tony.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Anas: Ada Skenario agar Saya Masuk Pusaran Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sebut Nama Ibas Dalam Nota Pembelaannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler