Buron di Palu, Penipu Rp 1 Miliar Ditangkap di Balikpapan

Rabu, 27 Agustus 2014 – 18:56 WIB
yarif (kiri) digelandang polisi setelah ditangkap bersama istrinya di salah satu indekos di jl Ruhui Rahayu, Sepinggan. Foto: Balikpapan Pos/JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Seorang pelaku penipuan ditangkap Jatanras Polres Balikpapan bersama anggota Polres Palu, Selasa (26/8) siang kemarin. Pelaku diketahui bernama Syarif (30) warga jalan Monginsidi, Palu, Sulawesi Tengah.

Dia menjadi buron Polres Palu, kemudian lari dan sembunyi di Balikpapan untuk bersembunyi dari kejaran polisi. Dari informasi yang dihimpun Balikpapan Pos (JPNN Grup), Syarif melakukan penipuan dengan modus membantu menjualkan tanah milik orang lain di kawasan jalan Toa Karalembang, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Banyuwangi Deklarasi Jadi Kabupaten dengan Pendidikan Inklusif

Setelah tanah tersebut laku dan uang dari penjualan tanah berada di tangan pelaku, dia langsung melarikan diri.

"Pelaku kasus penipuan jual beli tanah ini dilaporkan pada bulan Agustus, kerugian korban sebesar Rp1 miliar," terang Bripka Asrullah salah satu anggota penyidik dari Polres Palu yang ikut mengejar tersangka hingga ke Balikpapan. (pri)

BACA JUGA: Ungkap Aksi Penjualan ABG Lewat Facebook

BACA JUGA: Solar Dibatasi, Feri di Kepulauan Riau Terganggu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jam Besuk Longgar, Napi Lapas Tanjung Gusta Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler