jpnn.com - MANDAU - Berawal dari sikapnya yang memutuskan untuk melarikan diri dari rumah, Rabu (7/5/2014) silam, ABG berusia 17 tahun warga Kecamatan Mandau mengalami nasib sial.
Dia dijual oleh tersangka Z (46) ke lokalisasi Semunai, Kecamatan Pinggir. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban untuk berkerja di sebuah kafe.
BACA JUGA: Solar Dibatasi, Feri di Kepulauan Riau Terganggu
Aksi trafficking yang sudah berlangsung hampir empat bulan itu terungkap oleh pihak keluarga, Jumat (22/8) melalui akun jejaring sosial facebook.
Saat ada komunikasi, keluarga korban lansung menjemput korban bersama tersangka ke lokalisasi Semunai. Selanjutnya, ayah korban yang tidak terima anaknya diperlakukan dengan cara demikian, membuat laporan ke polisi.
BACA JUGA: Jam Besuk Longgar, Napi Lapas Tanjung Gusta Kabur
Kapolsek Mandau Kompol Jose DC Fernandes SIK melalui Kepala Pos Pam Simpang Bangko Aiptu Yarman B, Selasa (26/8) menyebutkan, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, tersangka Z, warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Mandau itu langsung ditangkap.
"Kasusnya sudah diserahkan ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yarman seperti dilansir Riau Pos (JPNN Grup), Rabu (27/8).
BACA JUGA: Bupati Ingin Double Track KA Tembus Banyuwangi
Menurut keterangan korban ke penyidik, dirinya minggat dari rumah pada Rabu (7/5) lalu.
Dia pergi ke Simpang Bangko, Mandau. Di sana dia bertemu seorang lelaki yang kemudian mengantarnya ke warung tempat Z bekerja di Desa Kesumbo Ampai. Sekitar pukul 21.00 WIB, dia ditinggal sendirian. Karena cemas, korban pun menangis. (lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Ribuan Ekstasi Pesanan dari Seorang Napi
Redaktur : Tim Redaksi