Buron Dua Bulan, Pria Pemerkosa Warga Cianjur Ditangkap Polisi di Rancagoong Cilaku

Minggu, 19 November 2023 – 17:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, Iptu Tono Listianto.Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial NS, 50, yang sempat melarikan diri selama dua bulan telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, Minggu, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Sabtu (18/11).

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Pemerkosaan WN Brasil di Bali, Lihat Tangannya Diborgol

"Kami langsung menyebar petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Cianjur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban saat terlelap tidur dengan cara masuk ke kamar korban melalui jendela. Korban yang terbangun sempat diancam agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan

Pelaku sempat tiga kali melakukan hal yang sama terhadap korban, namun saat aksi ketiga kali dipergoki saudara korban sehingga pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Grab Puji Respons Cepat Kepolisian di Bali Kawal Kasus dan Dampingi WNA Korban Pemerkosaan

Sebelumnya pada Agustus 2023, keluarga korban pemerkosaan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Mapolres Cianjur. Pelaku sebanyak tiga kali masuk ke kamar korban melalui jendela pada malam hari.

Korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya atau warga sehingga korban bungkam dan tidak berani menceritakan hal tersebut, hingga aksi bejat pelaku untuk ketiga kalinya dipergoki saudara korban.

"Korban menceritakan seluruhnya kepada keluarga yang akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sudah melarikan diri sehingga pelaku masuk DPO Polres Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler