Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu

Jumat, 27 September 2024 – 17:10 WIB
Tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku bernama Adhy Syuryadi, 46, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya

Pelaku yang sempat buron selama dua tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok

"Sebelumnya tersangka ini sempat kabur ke Provinsi Jambi, mendapatkan informasi tersangka kembali ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Yusri, Jumat (27/9/2024).

Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB.

BACA JUGA: Waspada, Ini Modus-modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Nomor 5 Incar Kaum Hawa

Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah, 54, warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.

"Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati," ujar Yusri.

"Tersangka kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib," sambung Yusri.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung serta satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Yusri.

Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.

"Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tutup Yusri. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler