Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya

Rabu, 18 September 2024 – 21:54 WIB
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Seorang ma-mak berinisial TS, 44, asal Kota Serang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan TS terjerat kasus penipuan pengadaan jas almamater fiktif.

BACA JUGA: Waspada, Ini Modus-modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Nomor 5 Incar Kaum Hawa

"Korbannya bernama Supriyadi mengalami kerugian mencapai Rp 45,7 miliar," ucap AKBP Dian, Rabu (18/9).

AKBP Dian menjelaskan kronologi penipuan dimulai ketika pelaku mendatangi 27 kampus sambil mengimingi-imingi hibah jas almamater dari luar negeri.

BACA JUGA: Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar

Namun, sebelum pemberian bantuan tersebut pelaku meminta kepada pihak kampus untuk melakukan kerja sama terlebih dahulu.

"Atas permintaan TS, kemudian pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pemesanan jas almamater," tutur dia.

BACA JUGA: PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja

Bermodal kontrak kerja dengan puluhan kampus, kata AKBP Dian, pelaku kemudian mencari uang pembiayaan untuk modal pengadaan jas almamater.

Pelaku meminta pembiayaan untuk modal pembuatan jas almamater kepada Supriyadi dengan nominal Rp 40 miliar lebih sambil menjanjikan keuntungan Rp 5 miliar.

"Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap," ungkap dia.

Namun, modal serta keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.

Merasa ditipu TS, kemudian Supriyadi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Banten.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya Kecamatan Taktakan, Kota Serang," tuturnya.

AKBP Dia mengungkapkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 378 serta 372 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman pidana empat tahun penjara," kata AKBP Dian. (mcr34/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler